Ini Syaratnya Jika WNI yang Pulang dari Luar Negeri Bisa Cukai
- 31 Jul 2026 22:51 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali menetap di Tanah Air setelah tinggal di luar negeri sedikitnya 12 bulan dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK/2025 dan disosialisasikan melalui laman Kementerian Luar Negeri.
Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, fasilitas tersebut berlaku untuk barang keperluan rumah tangga milik pribadi, termasuk barang yang digunakan oleh anggota keluarga, yang dibawa saat pemiliknya pindah kembali ke Indonesia.
Namun, tidak semua barang memperoleh pembebasan bea masuk. Kendaraan bermotor beserta suku cadangnya, alat transportasi air maupun udara, barang kena cukai, serta barang dengan jumlah yang dinilai tidak wajar sebagai barang pindahan tetap dikenai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Kemlu juga menjelaskan bahwa barang pindahan harus tiba di Indonesia bersamaan dengan pemiliknya atau paling lambat 90 hari sebelum maupun sesudah kedatangan pemilik barang. Selain itu, barang tersebut harus berasal dari negara yang sama dengan domisili pemilik selama berada di luar negeri.
Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk dapat dimanfaatkan oleh sejumlah kategori orang, di antaranya pekerja atau peserta magang di luar negeri, pelajar atau mahasiswa, aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri yang bertugas atau belajar di luar negeri, WNI yang kembali menetap di Indonesia, hingga warga negara asing yang akan bekerja atau menempuh pendidikan di Indonesia dengan izin tinggal minimal 12 bulan.
Kemlu menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya berlaku bagi perorangan dan tidak dapat digunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
Bagi WNI yang mengajukan fasilitas ini, salah satu persyaratan utama adalah memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan melalui Perwakilan RI. Pemohon juga harus melampirkan dokumen identitas, bukti izin tinggal atau izin kerja maupun belajar, serta dokumen pendukung yang menunjukkan kepindahan permanen ke Indonesia.
Dalam prosedurnya, WNI diwajibkan telah melakukan lapor diri melalui portal Peduli WNI sebelum mengajukan SKP. Pengajuan dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen pendukung dan daftar barang pindahan yang memuat jenis, jumlah, perkiraan harga, serta kondisi barang.
Menurut Kemlu, dokumen sebaiknya diajukan sekitar dua minggu sebelum kepulangan ke Indonesia. Setelah SKP diterbitkan, pemohon akan menerima tautan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melengkapi data kepabeanan sebelum proses penyelesaian impor barang dilakukan.
Setibanya di Indonesia, Bea dan Cukai akan melakukan proses clearance yang meliputi penelitian persyaratan, pemeriksaan dokumen, hingga pemeriksaan fisik barang apabila diperlukan.
Ketentuan mengenai fasilitas barang pindahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pembebasan bea masuk bagi barang pindahan dari luar negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....