Tinggal di Luar Negeri? Ini Manfaat KMILN dan Cara Mendapatkannya

  • 31 Jul 2026 22:50 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri dapat memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagai identitas resmi diaspora Indonesia. Selain menjadi tanda pengenal, kartu digital tersebut juga dapat digunakan untuk mempermudah sejumlah layanan di Indonesia.

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, KMILN merupakan kartu yang diterbitkan pemerintah bagi masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu. Penerbitannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri serta aturan turunannya.

Kemlu menjelaskan, KMILN memiliki sejumlah fungsi, mulai dari identitas masyarakat Indonesia di luar negeri, sarana pemetaan potensi dan jaringan diaspora, hingga bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat Indonesia yang tinggal di berbagai negara.

Tidak hanya WNI yang menetap di luar negeri, KMILN juga dapat dimiliki oleh warga negara asing dengan latar belakang tertentu, seperti mantan WNI, anak mantan WNI, maupun warga negara asing yang memiliki orang tua kandung berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk mendapatkan KMILN, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia minimal 18 tahun, telah menetap atau bekerja di luar negeri paling singkat dua tahun, tidak memiliki persoalan hukum dengan pemerintah Indonesia, serta tidak melakukan kegiatan yang merugikan atau mengancam keamanan negara.

Salah satu manfaat utama KMILN adalah memberikan kemudahan administrasi bagi diaspora Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan pengganti KTP dan/atau kartu keluarga dalam memperoleh fasilitas tertentu di Indonesia.

Bagi pemegang KMILN yang berstatus WNI, kartu tersebut dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, hingga mendirikan badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, fasilitas bagi pemegang KMILN berkewarganegaraan asing tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi warga negara asing di Indonesia.

Pengajuan KMILN dilakukan secara daring melalui sistem layanan Kementerian Luar Negeri. Pemohon perlu membuat akun, mengisi data pribadi, mengunggah foto, melampirkan dokumen persyaratan, kemudian mengirimkan permohonan untuk diverifikasi oleh Perwakilan RI di negara tempat tinggal.

Dokumen yang diperlukan antara lain paspor yang masih berlaku, bukti izin tinggal di negara setempat, serta dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, seperti kontrak kerja, kartu identitas setempat, atau dokumen yang membuktikan hubungan dengan Indonesia.

Kemlu memastikan seluruh proses pengajuan KMILN tidak dipungut biaya. Jika permohonan disetujui, kartu akan dikirim dalam bentuk digital melalui surat elektronik. Pemerintah tidak menyediakan KMILN dalam bentuk kartu fisik.

KMILN memiliki masa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang melalui aplikasi daring. Pemerintah berharap kartu tersebut dapat memperkuat hubungan antara Indonesia dan diaspora sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....