Menikah di Singapura? Ini Cara WNI Mencatatkan Pernikahan agar Sah
- 31 Jul 2026 22:50 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Warga negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan pernikahan di Singapura perlu mencatatkan perkawinannya ke KBRI Singapura agar memperoleh Kutipan Akta Perkawinan yang diakui dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Pencatatan tersebut menjadi langkah penting bagi pasangan WNI yang menikah di luar negeri, karena dokumen pernikahan dari negara tempat berlangsungnya perkawinan perlu dilaporkan kembali kepada pemerintah Indonesia.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, kewajiban pencatatan pernikahan di luar negeri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya aturan mengenai pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah mendapatkan Kutipan Akta Perkawinan dari KBRI Singapura, pasangan wajib melaporkannya kepada instansi administrasi kependudukan di wilayah tempat tinggalnya di Indonesia.
Untuk mengurus pencatatan, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti paspor asli dan salinannya milik suami serta istri, kartu identitas, serta sertifikat pernikahan yang diterbitkan oleh Registry of Marriages (ROM) atau Registry of Muslim Marriages (ROMM) Singapura.
KBRI Singapura juga mengingatkan bahwa Singapore Marriage Certificate harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat Apostille dari Singapore Academy of Law (SAL) sebelum diajukan untuk pencatatan.
Selain dokumen pendukung, pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan daftar pemeriksaan dokumen yang telah disediakan oleh KBRI Singapura.
Sebelum datang ke kantor kedutaan, masyarakat harus melakukan registrasi layanan publik KBRI Singapura terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon dapat menyerahkan dokumen asli beserta salinannya kepada Bagian Protokol dan Konsuler untuk diproses.
Kementerian Luar Negeri memastikan layanan pencatatan pernikahan tersebut tidak dipungut biaya. Proses penyelesaian dokumen diperkirakan membutuhkan waktu dua hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Layanan pengajuan dokumen dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 09.30–12.00 waktu setempat. Sementara pengambilan dokumen dilakukan pada hari kerja pukul 15.00–17.00, kecuali saat hari libur nasional.
KBRI Singapura mengimbau pemohon memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor kedutaan, karena layanan fotokopi dan penjualan materai tidak tersedia di lingkungan KBRI.
Pencatatan pernikahan bagi WNI di luar negeri menjadi bagian dari upaya memastikan status perkawinan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....