Perceraian di Batam Melonjak, 97 Persen Istri Menggugat Cerai Suami

  • 31 Jul 2026 21:55 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pengadilan Negeri Batam mencatat lonjakan tajam perkara perceraian sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 177 perkara perceraian ditangani pengadilan, meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar 20 perkara. Di tengah kenaikan tersebut, upaya mediasi dengan menempatkan mediator perempuan belum mampu menghasilkan satu pun perdamaian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan penempatan mediator perempuan merupakan kebijakan internal pengadilan. Langkah itu diambil karena perkara perceraian dinilai lebih banyak berkaitan dengan persoalan emosional dibanding sengketa yang bersifat materiil.

"Perkara perceraian menyangkut masalah hati, bukan sekadar objek sengketa," kata Vabiannes di Batam.

Menurutnya, mediator perempuan diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang lebih terbuka sehingga pasangan yang berperkara memiliki kesempatan mempertimbangkan kembali keputusan untuk mengakhiri rumah tangga. Namun hingga kini, seluruh proses mediasi belum membuahkan hasil.

"Keberhasilan mediasi sampai saat ini tidak ada," ujarnya.

Akibatnya, seluruh perkara tetap berlanjut ke tahap persidangan. Kondisi tersebut menjadi catatan bagi pengadilan karena fungsi mediasi yang diwajibkan dalam perkara perdata belum mampu menekan tingginya angka perceraian.

Vabiannes mengatakan jumlah perkara tersebut belum termasuk perkara yang sedang menempuh upaya hukum banding. Jika perkara banding turut dihitung, total perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Batam diperkirakan mendekati 200 kasus.

Pengadilan Negeri Batam menangani perkara perceraian bagi pasangan non-Muslim, yakni pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Data pengadilan juga menunjukkan mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Sekitar 97 persen perkara merupakan gugatan istri, sedangkan gugatan dari suami hanya sekitar 3 persen.

"Sebagian besar penggugat adalah pihak istri," kata Vabiannes.

Selain itu, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian masih berusia relatif muda, yakni maksimal 35 tahun. Menurut pengadilan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan mendorong pasangan memilih mengakhiri perkawinan.

Meski seluruh mediasi pada semester pertama tahun ini belum berhasil mencapai kesepakatan damai, Pengadilan Negeri Batam menegaskan akan tetap mengedepankan proses mediasi dalam setiap perkara perceraian sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok di persidangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....