Kepatuhan Pajak Kendaraan di Batam Baru 30–40 Persen
- 31 Jul 2026 21:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam mengakui rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan masih menjadi kendala dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga kini, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di kota itu diperkirakan baru mencapai 30 hingga 40 persen, mendorong pemerintah mengintensifkan razia gabungan di sejumlah titik.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan rendahnya kepatuhan tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan **Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
"Tujuan utama adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," kata Firmansyah.
Menurutnya, setiap kendaraan yang menunggak pajak berarti mengurangi potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program-program pemerintah di tingkat kota.
Karena itu, Pemerintah Kota Batam bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Meski dilakukan melalui razia kendaraan di jalan, Firmansyah menegaskan kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Razia ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu," ujarnya.
Ia meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan yang humanis selama pelaksanaan operasi.
"Laksanakan tugas dengan baik, santun, dan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai pelaksanaan razia justru menimbulkan kemacetan atau mengganggu aktivitas masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan operasi gabungan juga dimanfaatkan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang masih belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kita ingin mengetahui apakah kendaraan masih atas nama pemilik pertama atau sudah berpindah tangan. Bagi yang belum balik nama, kami sarankan segera memanfaatkan program balik nama gratis," ujarnya.
Selain pemeriksaan di lapangan, pemerintah akan melibatkan kader pajak daerah di tingkat RT dan RW untuk membantu mendata kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tetapi belum melakukan balik nama.
Menurut Raja Azmansyah, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus memperluas basis wajib pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
Bagi Pemerintah Kota Batam, meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya berpengaruh pada penerimaan daerah, tetapi juga menentukan kemampuan pemerintah membiayai berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....