Perdagangan Karbon RI-Singapura Belum Bisa Dimulai, Ini Penyebabnya
- 31 Jul 2026 21:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Indonesia dan Singapura belum dapat memulai perdagangan kredit karbon meski kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Sebelum transaksi dilakukan, pemerintah kedua negara masih harus menyepakati aturan teknis, sistem akuntansi, hingga mekanisme verifikasi agar setiap kredit karbon diakui secara internasional.
Senior Minister of State for Sustainability and the Environment Singapura, Janil Puthucheary, mengatakan nota kesepahaman yang telah ditandatangani baru menjadi landasan kerja sama. Langkah berikutnya adalah menyusun Implementation Agreement yang akan mengatur mekanisme perdagangan karbon secara rinci.
"Kami harus menyusun instrumen, aturan akuntansi, pemantauan, dan verifikasi sebelum mekanisme itu berjalan," kata Janil dalam sesi fireside chat Program 22nd Indonesian Journalists Visit Programme (IJVP) di Singapura, 16 Juli 2026.
Menurut Janil, perdagangan karbon tidak hanya bergantung pada kesepakatan bilateral. Setiap kredit karbon yang diperdagangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 6 Perjanjian Paris agar penurunan emisi tidak dihitung dua kali (double counting) dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat internasional.
Karena itu, Indonesia dan Singapura perlu membangun sistem yang mampu melacak setiap unit kredit karbon sejak diterbitkan hingga digunakan untuk memenuhi target penurunan emisi.
"Setelah transaksi selesai, kedua negara tetap harus mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat internasional," ujarnya.
Ia mengatakan integritas menjadi faktor utama dalam perdagangan karbon. Tanpa sistem pencatatan, pelaporan, dan verifikasi yang kuat, pasar karbon berisiko kehilangan kredibilitas dan mengurangi kepercayaan investor terhadap proyek-proyek rendah emisi.
Menurut Janil, pemerintah kedua negara tidak hanya menyusun mekanisme jual beli kredit karbon, tetapi juga membangun sistem perlindungan terhadap integritas data emisi yang dapat diaudit secara independen.
Kerja sama perdagangan karbon menjadi salah satu agenda yang disepakati Indonesia dan Singapura dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada pertemuan Leaders' Retreat antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong pada 6 Juli 2026.
Janil mengatakan hubungan diplomatik yang telah terjalin selama puluhan tahun menjadi modal penting untuk memperluas kerja sama di bidang transisi energi dan perubahan iklim. Namun, menurutnya, komitmen politik tersebut kini harus diterjemahkan menjadi aturan yang dapat dijalankan.
"Kami harus mengubah nota kesepahaman itu menjadi implementasi yang nyata," katanya.
Ia menambahkan Indonesia sebenarnya telah memiliki proyek karbon yang diakui secara internasional, salah satunya Katingan Peatland yang memperoleh peringkat kredit karbon AA. Keberadaan proyek tersebut, menurut Janil, menunjukkan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemasok kredit karbon berkualitas tinggi ketika mekanisme perdagangan antara kedua negara mulai diberlakukan.
Saat ini Singapura telah memiliki Implementation Agreement perdagangan karbon dengan 11 negara. Sementara dengan Indonesia, kedua negara masih berada pada tahap penyusunan aturan teknis sebelum perdagangan karbon dapat dimulai secara resmi.
Kebutuhan kredit karbon di Singapura diperkirakan akan meningkat seiring kenaikan tarif pajak karbon menjadi S$45 per ton CO2e pada 2026–2027, sebelum naik menjadi S$50 hingga S$80 per ton pada 2030. Kondisi itu membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pemasok kredit karbon bagi pasar Singapura setelah seluruh mekanisme kerja sama disepakati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....