Hakim MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Digeser
- 31 Jul 2026 18:38 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang. Menurut MK, alokasi dana pendidikan yang diwajibkan konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, bukan program di luar itu.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7), atas permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026, namun bersifat konstitusional secara bersyarat.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) ... memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi ... dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari portal MK.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Karena itu, anggaran tersebut harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan.
"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.
MK menilai pencantuman MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma dalam UU APBN 2026. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan anggaran pendidikan tidak boleh terdampak oleh program lain, mengingat masih banyak kebutuhan mendasar di sektor pendidikan yang belum terpenuhi.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.
Mahkamah juga menilai memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana sekolah hingga kesejahteraan guru.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan Program Makan Bergizi. Program prioritas pemerintah itu tetap dinyatakan konstitusional, tetapi anggarannya harus disusun secara terpisah dari anggaran pendidikan.
Untuk memberikan waktu penyesuaian kepada pemerintah dan DPR, MK menetapkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Sementara apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih dimasukkan ke anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang digunakan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....