MK Tolak Gugatan Standar Pendidikan, Tutor PKBM Tak Disamakan dengan Guru

  • 31 Jul 2026 18:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani, Jangkung Sido Sentosa, terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen. MK menegaskan standar nasional pendidikan tetap diperlukan sebagai batas minimal mutu pendidikan, sementara tutor pendidikan nonformal tidak dapat dipersamakan dengan guru.

Dalam putusan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7), MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas tidak dapat diterima. Sementara gugatan terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen ditolak seluruhnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas minimal pendidikan di seluruh Indonesia.

"SNP diperlukan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI dan merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan suatu sistem pendidikan nasional yang terpadu," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan Mahkamah, dikutip dari portal MK.

Menurut MK, keberadaan SNP justru memastikan setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan dengan standar yang sama, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum maupun hak atas pendidikan.

Mahkamah juga menolak permintaan pemohon agar tutor pendidikan nonformal dipersamakan dengan guru. Menurut MK, guru memiliki kualifikasi, standar kompetensi, hak, dan kewajiban yang diatur secara khusus dalam UU Guru dan Dosen.

"Pembedaan tersebut bukanlah bentuk perlakuan diskriminatif, karena dalam definisi guru dan dosen terkandung pengaturan mengenai standar atau kualifikasi dan kewajiban yang harus dipenuhi," kata Arsul.

MK menilai jika definisi guru diperluas hingga mencakup tutor dan tenaga kependidikan lainnya, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengubah keseluruhan konstruksi pengaturan dalam UU Guru dan Dosen.

Sebelumnya, Jangkung Sido Sentosa berpendapat standar nasional pendidikan diterapkan secara seragam sehingga menjadi hambatan bagi pendidikan nonformal seperti PKBM. Ia juga meminta adanya penyetaraan antara pendidik nonformal dengan guru di jalur pendidikan formal.

Namun, Mahkamah berkesimpulan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa standar nasional pendidikan dan pembedaan status guru dengan tutor tetap konstitusional dalam sistem pendidikan nasional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....