Kasus Kematian Bripda NS Masuk Babak Baru, Terdakwa Gugat Surat Dakwaan Jaksa

  • 30 Jul 2026 15:41 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS di Rusun Polda Kepulauan Riau memasuki babak baru. Tim kuasa hukum tiga terdakwa, GSP, AP, dan MA, mengajukan nota keberatan atau eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Eksepsi tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Batam. Menurut tim pembela, pengajuan keberatan merupakan hak terdakwa untuk menguji kelayakan dakwaan sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

Kuasa hukum terdakwa, Hasanudin bersama tim, menilai penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat diterapkan kepada ketiga kliennya.

Mereka berpendapat surat dakwaan belum menguraikan secara jelas unsur-unsur yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, termasuk unsur kesengajaan, kelalaian, maupun kondisi keterpaksaan yang menurut mereka dialami para terdakwa saat peristiwa terjadi.

"Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian," kata tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Tim pembela juga mengklaim terdapat sejumlah fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak tercermin dalam surat dakwaan, termasuk mengenai motif, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi perkara.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum turut menyoroti pentingnya asas fair trial atau peradilan yang adil. Mereka menilai surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi selama proses persidangan.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim pembela juga membangun argumentasi bahwa GSP, AP, dan MA bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Menurut mereka, ketiganya berada dalam situasi tertekan dan tidak memiliki keleluasaan untuk menolak perintah dari pihak yang lebih senior.

Kuasa hukum menyebut kondisi itu berkaitan dengan posisi para terdakwa yang baru sekitar tiga bulan bertugas di Polda Kepri saat kejadian berlangsung. Ketiganya merupakan bintara muda angkatan 53 yang, menurut tim pembela, masih berada dalam kultur kepatuhan terhadap senior.

Tim pembela juga menyebut terdakwa berinisial AS, yang merupakan senior dua angkatan di atas ketiga kliennya, memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa.

Mereka menegaskan ketiga terdakwa tidak pernah memiliki niat untuk menganiaya maupun menghilangkan nyawa Bripda NS. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menilai keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh sebelum memeriksa pokok perkara.

Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi tersebut pada persidangan berikutnya sebelum memutuskan apakah pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....