Upaya Damai Gagal, Kasus Dugaan Penipuan Kontingen Pesparawi Kepri Masuk Tahap I
- 31 Agt 2026 23:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Penyidikan kasus dugaan penipuan terkait keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau ke Manokwari berlanjut setelah upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak mencapai kesepakatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan pada 20 Agustus 2026 untuk menjalani penelitian tahap I.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penyidik sebelumnya telah mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2026. Kedua pihak kemudian diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan sesuai kesepakatan yang dibuat.
“Pada 12 Agustus, kita sempat mempertemukan masing-masing pihak, baik dari pihak pelapor dan terlapor,” kata Ronni, Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, batas waktu yang diberikan berakhir tanpa penyelesaian. Ronni mengatakan pihak terlapor tidak dapat memenuhi kewajiban yang sebelumnya disepakati.
“Setelah tujuh hari ternyata tidak terjadi kesepakatan. Dari pihak terlapor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus mereka selesaikan sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Setelah upaya perdamaian tidak tercapai, penyidik melanjutkan proses hukum dan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai hasil penelitian jaksa.
“Makanya tanggal 20 Agustus kemarin untuk berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Ronni.
Meski perkara telah memasuki tahap I, Polda Kepri belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Ronni mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan yang dinilai kooperatif.
Menurutnya, tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta untuk kepentingan penyidikan.
“Kita tidak melakukan penahanan karena memang sejauh ini pihak tersangka ini sangat kooperatif,” ujarnya.
Ronni menjelaskan penahanan merupakan upaya paksa yang penerapannya harus mempertimbangkan persyaratan sesuai ketentuan hukum. Untuk saat ini, penyidik menilai penahanan belum diperlukan.
“Secara subjektifnya kita rasa belum perlu kita lakukan penahanan karena selama ini kita anggap dari pihak terlapornya atau tersangkanya kooperatif,” kata Ronni.
Dengan berkas perkara yang kini berada di kejaksaan, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian jaksa. Sementara itu, Polda Kepri masih menunggu proses tersebut dan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....