BPJS Kesehatan Perbarui Program Cicilan Tunggakan Iuran JKN
- 30 Jun 2026 21:47 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - BPJS Kesehatan memperbarui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) menjadi REHAB 3.0 serta menghadirkan layanan Pantau Status Kepesertaan dan Informasi (PASTI) JKN untuk memudahkan peserta menjaga keaktifan kepesertaan dan memastikan statusnya sebelum mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kedua layanan tersebut dikembangkan agar peserta lebih mudah mempertahankan kepesertaan aktif sekaligus memperoleh kepastian status tanpa terkendala proses administratif.
"BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan setiap peserta dapat mengakses Program JKN dengan lebih mudah dan memperoleh kepastian layanan. Melalui REHAB 3.0 dan PASTI JKN, kami ingin membantu peserta menjaga keaktifan kepesertaannya sekaligus memastikan status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan," ujar Pujo, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Pujo, REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang membantu peserta melunasi tunggakan iuran secara bertahap. Hingga Mei 2026, sebanyak 3,60 juta peserta telah mengikuti program tersebut. Dari jumlah itu, 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka. Program itu juga telah menghimpun pembayaran iuran sebesar Rp1,45 triliun, sementara 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani pembayaran secara bertahap.
Melalui REHAB 3.0, peserta kini dapat memilih skema pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel, termasuk harian maupun mingguan, sesuai kemampuan masing-masing.
"Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan, termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan, sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN," kata Pujo.
BPJS Kesehatan menyatakan pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Selain memperbarui program cicilan tunggakan, BPJS Kesehatan juga meluncurkan layanan PASTI JKN. Melalui layanan ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) dapat memeriksa status kepesertaan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu Cek Keaktifan Peserta di laman resmi BPJS Kesehatan.
"Kami ingin memastikan peserta dapat dengan mudah mengetahui status keaktifannya kapan pun dan di mana pun, terutama saat akan mengakses layanan kesehatan," ujar Pujo.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menilai REHAB 3.0 dan PASTI JKN menjadi terobosan yang dapat membantu masyarakat. Menurutnya, skema pembayaran tunggakan secara bertahap memberi kesempatan bagi peserta untuk kembali mengaktifkan kepesertaan JKN sesuai kemampuan, sementara layanan PASTI JKN memudahkan peserta, khususnya segmen PBI JK dan PBPU yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, untuk mengecek status kepesertaan.
"Capaian BPJS Kesehatan sudah banyak, begitu pula dengan tantangan yang dihadapi. Kolaborasi dan sinergi lintas lembaga perlu dilakukan agar Program JKN tetap sustain dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik," tegas Kunta, dalam siaran tertulis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....