BPJS, Ombudsman, BPKN, dan YLKI Awasi Layanan JKN untuk Pastikan Hak Peserta Terpenuh
- 31 Jul 2026 23:09 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - BPJS Kesehatan bersama Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan supervisi langsung terhadap layanan kesehatan peserta JKN di sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengawasan dilakukan di Puskesmas Pangkalan Brandan, Klinik Utama Doa Ibu Persada, dan RSUD Tanjung Pura pada Rabu (29/07). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Sinergi dan Kolaborasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional bersama Stakeholder (SERASI JKN).
Melalui kegiatan ini, para pihak ingin memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN berjalan sesuai standar sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Deputi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan peningkatan kualitas layanan JKN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya BPJS Kesehatan.
“Hari ini kami bersama Ombudsman, BPKN RI, dan YLKI meninjau langsung pelayanan peserta Program JKN. Tujuannya memastikan layanan publik dapat diselenggarakan secara optimal sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Iqbal.
Menurutnya, melalui SERASI JKN, kolaborasi dengan lembaga pengawas dan perlindungan konsumen menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, termasuk masukan dari peserta, fasilitas kesehatan, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Selain meningkatkan mutu pelayanan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan informasi dan pengaduan peserta JKN. Masukan yang diperoleh dari proses supervisi akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki penyelenggaraan Program JKN.
BPJS Kesehatan menilai keterlibatan lembaga eksternal seperti Ombudsman, BPKN RI, dan YLKI penting untuk menjaga kualitas layanan publik serta memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan bersama, Program JKN diharapkan dapat terus berkembang menjadi layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada kepuasan peserta.
Sementara itu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Substansi VI Ombudsman Republik Indonesia, Dewi Puspita Sari, mengatakan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk pengawasan bersama agar pelayanan publik di bidang kesehatan berjalan sesuai standar dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Dewi menegaskan, Ombudsman akan terus memastikan hak-hak peserta JKN terpenuhi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
“Ombudsman memandang sinergi dengan BPJS Kesehatan merupakan langkah positif dalam membangun budaya pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengawasan bukan semata mencari kekurangan, tetapi memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti menjadi perbaikan yang berkelanjutan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta JKN,” kata Dewi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....