Paripurna DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Persampahan
- 09 Mei 2026 00:06 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat, 8 Mei 2026.
Pembentukan pansus dilakukan setelah anggota dewan mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai usulan perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko Batam dan BP Batam.
Forum paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta insan pers yang mengikuti jalannya sidang.
Usai pembacaan tanggapan Wali Kota terhadap seluruh fraksi, pimpinan DPRD kemudian mengumumkan nama-nama anggota pansus yang akan bertugas membahas Ranperda tersebut lebih lanjut. Sidang sempat diskors selama lima menit agar anggota pansus dapat menentukan susunan pimpinan internal.
Setelah rapat kembali dilanjutkan, juru bicara pansus, Biyanto, menyampaikan hasil musyawarah internal pansus.
“Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi terkait substansi perubahan perda pengelolaan sampah. Menanggapi Fraksi NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya, Pemko Batam menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Menjawab masukan Fraksi Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, Pemko Batam juga menilai edukasi pengelolaan sampah di sekolah menjadi langkah penting. Pemerintah berencana memperkuat sosialisasi hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler.
Selain itu, Pemko Batam juga akan memperluas gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R), memperkuat kelembagaan bank sampah, serta meningkatkan penyediaan tempat sampah tertutup di sejumlah titik strategis.
Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang ST, Wali Kota menegaskan Ranperda nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
“Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” katanya.
Amsakar juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga menjadi instrumen untuk membangun disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Golkar terkait pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi, Pemko Batam menekankan bahwa penerapan teknologi harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama investasi dan pola kemitraan dengan pihak swasta.
Menanggapi Fraksi PKB, pemerintah juga memastikan kerja sama dengan pihak ketiga nantinya dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sedangkan terkait masukan Fraksi Hanura, PSI, dan PKN mengenai penyederhanaan layanan persampahan hingga penyesuaian tarif, Pemko Batam menyatakan seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar sistem pengelolaan sampah di Kota Batam menjadi lebih modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan bahwa pembahasan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah selanjutnya akan dilakukan bersama pansus DPRD guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan persampahan secara optimal dan berkelanjutan di Kota Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....