DPRD Batam Tambah 30 Hari Masa Kerja Pansus Pengelolaan Sampah
- 12 Sep 2026 00:19 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mendapat tambahan waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat, 11 September 2026 malam. Penambahan waktu dinilai diperlukan karena pembahasan regulasi pengelolaan sampah masih membutuhkan sejumlah tahapan konsultasi sebelum dapat dituntaskan.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan, kebutuhan memperpanjang masa kerja Pansus telah dibahas melalui rapat konsultasi sebelum paripurna digelar.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah masih adanya materi yang perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama berkaitan dengan perkembangan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan sampah.
Selain pemerintah pusat, Pansus juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Langkah tersebut diperlukan agar rancangan aturan yang disusun di tingkat daerah tidak bertentangan dengan regulasi maupun kebijakan yang berlaku pada jenjang pemerintahan di atasnya.
Kamaluddin menyampaikan bahwa kebutuhan untuk menyelesaikan proses tersebut membuat Pansus belum dapat menutup seluruh rangkaian pembahasannya dalam batas waktu sebelumnya.
“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.
Usulan tersebut kemudian dibawa kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam untuk memperoleh persetujuan. Pimpinan DPRD meminta anggota menyepakati perpanjangan masa kerja Pansus yang menangani perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut.
“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
Permintaan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat. Persetujuan diberikan secara aklamasi dengan jawaban, “Setuju,” dari anggota dewan.
Kamaluddin selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda keputusan perpanjangan masa kerja Pansus telah disahkan dalam rapat paripurna.
Tambahan waktu itu akan digunakan Pansus untuk memperdalam materi Ranperda sekaligus menyelesaikan rangkaian konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Perpanjangan masa kerja tersebut juga diharapkan membuat pembahasan regulasi pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, setiap ketentuan yang nantinya masuk dalam Perda telah melalui proses kajian dan penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi.
Rapat paripurna yang dipimpin Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE itu turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad serta jajaran Pemerintah Kota Batam.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam juga hadir dalam rapat tersebut.
Selain membahas perpanjangan masa kerja Pansus, paripurna DPRD Kota Batam pada malam itu memuat sejumlah agenda lain. Secara keseluruhan terdapat empat agenda yang dibahas dalam rapat.
Agenda pertama berupa penyampaian laporan Pansus terkait perubahan Perda Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan atas laporan tersebut.
Pembahasan kemudian berlanjut pada laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam mengenai Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, yang juga disertai dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, DPRD menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Agenda terakhir berkaitan dengan laporan Badan Musyawarah mengenai Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.
Dengan disetujuinya tambahan waktu, Pansus kini memiliki 30 hari tambahan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda perubahan regulasi pengelolaan sampah sebelum tahapan pembahasan berikutnya dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....