Paripurna DPRD Kota Batam: Perubahan APBD 2026 Disahkan, Naik Rp294,35 Miliar

  • 12 Sep 2026 00:18 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 resmi mengalami perubahan setelah DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Jumat, 11 September 2026 malam.

Persetujuan tersebut membuat total postur APBD Batam 2026 meningkat sekitar Rp294,35 miliar. Nilai APBD yang sebelumnya berada di angka Rp4.299.916.238.625 berubah menjadi Rp4.594.272.929.180.

Keputusan diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan hasil akhir pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh anggota DPRD yang hadir kemudian menyatakan persetujuan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu turut hadir.

Juru bicara Banggar DPRD Batam, Muhammad Fadli, menjelaskan proses pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pembahasan dimulai dari tingkat komisi sebelum dilanjutkan di Banggar bersama TAPD dan OPD terkait.

Menurut Banggar, mekanisme tersebut diperlukan agar perubahan anggaran tidak menimbulkan tumpang tindih maupun pengalokasian dana yang sama untuk kebutuhan berbeda.

“Melalui proses telaah yang berlapis dan sistematis tersebut, kita bersama telah memastikan tidak adanya ruang bagi terjadinya tumpang tindih data (overlapping) maupun duplikasi anggaran di setiap urusan pemerintahan,” kata Muhammad Fadli saat membacakan laporan Banggar.

Ia mengatakan, setiap perubahan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, validitas data menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran alokasi.

“Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbasis pada validitas data dan kebutuhan prioritas daerah,” ujarnya.

PAD Batam Naik 7,11 Persen

Perubahan APBD juga berdampak pada target pendapatan daerah. Dalam postur terbaru, pendapatan Batam meningkat dari Rp4.184.416.238.625 menjadi Rp4.321.791.825.144,11.

Salah satu komponen yang mengalami peningkatan adalah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Target PAD naik dari Rp2.581.767.140.625 menjadi Rp2.765.372.260.469 atau bertambah sekitar 7,11 persen.

Kenaikan tersebut ditopang sejumlah sumber penerimaan, termasuk pajak daerah, retribusi, serta komponen lain yang masuk dalam PAD.

Target pajak daerah sendiri meningkat sekitar 7,21 persen, dari Rp2.099.455.340.675 menjadi Rp2.250.822.713.872.

Banggar mencatat peningkatan tersebut antara lain berkaitan dengan bertambahnya titik reklame videotron sesuai Master Plan Reklame Kota Batam, potensi pembayaran piutang BPHTB, bertambahnya objek pajak baru serta kenaikan sejumlah komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.

Sementara itu, target retribusi daerah bergerak dari Rp305.198.753.700 menjadi Rp312.762.703.140 atau meningkat sekitar 2,48 persen. Berbeda dengan PAD, pendapatan transfer justru mengalami penyesuaian turun dari Rp1.602.649.098.000 menjadi Rp1.555.417.778.558.

Banggar meminta peningkatan target pendapatan tersebut diikuti dengan pengawasan dan upaya pencapaian yang maksimal, terutama pada sektor pajak dan retribusi.

“Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” tegas Fadli.

Belanja Daerah Bertambah

Di sisi pengeluaran, tambahan anggaran terutama terlihat pada belanja operasi dan belanja modal.

Belanja operasi mengalami perubahan dari Rp3.438.136.739.758 menjadi Rp3.626.077.562.817. Sedangkan belanja modal bertambah dari Rp842.534.673.867 menjadi Rp943.642.964.163.

Belanja tidak terduga juga ikut meningkat. Pos tersebut berubah dari Rp19.244.825.000 menjadi Rp23.550.000.000.

Pada kelompok belanja modal, penambahan alokasi terlihat pada sejumlah kebutuhan pembangunan. Anggaran untuk peralatan dan mesin naik dari sekitar Rp154,15 miliar menjadi Rp204,45 miliar.

Sementara itu, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi meningkat cukup besar, dari sekitar Rp357,85 miliar menjadi Rp433,98 miliar.

Komposisi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian anggaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus pelayanan publik yang masuk dalam prioritas pemerintah daerah.

Pendidikan dan Infrastruktur Dapat Porsi Besar

Dalam laporan Banggar, DPRD juga memaparkan alokasi untuk sejumlah belanja yang bersifat mandatory spending.

Sektor pendidikan memperoleh alokasi sekitar Rp1,331 triliun atau 28,98 persen dari total APBD. Untuk infrastruktur publik dialokasikan Rp1,593 triliun atau 34,68 persen.

Sementara belanja pegawai tercatat sebesar Rp1,663 triliun atau sekitar 36,20 persen.

Pada sisi pembiayaan, nilainya juga mengalami perubahan. Pembiayaan daerah yang sebelumnya Rp115,5 miliar meningkat menjadi Rp272,481 miliar.

Tambahan pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup defisit yang muncul dalam perubahan postur anggaran. Dengan demikian, pendapatan dan belanja daerah tetap dapat disusun dalam kondisi berimbang.

“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.

Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan anggota dewan. Persetujuan diberikan oleh seluruh anggota yang hadir dan ditandai dengan ketukan palu.

Pengesahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Batam yang disampaikan Wali Kota Amsakar Achmad.

Amsakar menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan bersama DPRD. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan kebutuhan administrasi untuk menjalankan APBD setelah perubahan ditetapkan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tahapan pengesahan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Selain pengesahan perubahan APBD, paripurna tersebut juga membahas perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Agenda lainnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam 2027 serta laporan Badan Musyawarah mengenai Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Dengan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah memiliki postur anggaran baru untuk menjalankan program hingga akhir tahun anggaran 2026. DPRD Batam juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan anggaran agar alokasi yang telah disepakati dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....