Larangan Medsos untuk Anak Berlaku, Pemkot Batam Siapkan Edukasi ke Sekolah
- 30 Mar 2026 21:30 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan secara nasional sudah berlaku sejak 28 Maret 2026. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya mengimplementasikan aturan tersebut dengan sejumlah langkah konkret di tingkat daerah.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, menata ruang digital agar lebih aman, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujar Rudi.
Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun serta membatasi pembuatan akun baru bagi anak. Platform juga harus menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk validasi identitas hingga kemungkinan integrasi dengan data kependudukan.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak seperti parental control, pembatasan pengumpulan data anak, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkot Batam akan memfokuskan langkah awal pada edukasi dan sosialisasi. Rudi menyebut pihaknya akan menjangkau sekolah-sekolah dengan menggandeng Dinas Pendidikan, khususnya untuk jenjang SD dan SMP.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, khususnya untuk tingkat SD dan SMP,” kata Rudi.
Tidak hanya menyasar pelajar, edukasi juga akan diberikan kepada orang tua melalui program literasi digital. Pemerintah mendorong peningkatan kesadaran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Selain itu, Pemkot Batam juga menyiapkan kampanye penggunaan internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gawai bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi aparatur sipil negara dan masyarakat umum.
Pemkot Batam juga akan memanfaatkan kanal pengaduan yang sudah ada untuk memantau konten yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital. Rudi menyebut pihaknya akan melakukan monitoring aduan konten anak melalui aplikasi pengaduan milik Pemkot Batam, sekaligus mendorong kampanye Batam Ramah Anak di Ruang Digital.
Rudi menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu beradaptasi.
“Pendekatannya bertahap. Jadi platform punya waktu menyesuaikan sistem, dan masyarakat juga bisa beradaptasi dengan aturan baru ini,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....