Anak Lahir di Singapura? Ini Langkah yang Harus Dilakukan WNI
- 31 Jul 2026 22:50 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki anak lahir di Singapura, pencatatan kelahiran menjadi langkah penting untuk memastikan status kewarganegaraan Indonesia anak tercatat secara resmi.
KBRI Singapura mengingatkan para orang tua WNI agar segera melaporkan kelahiran anak mereka ke perwakilan RI. Pencatatan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi dasar pengakuan kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di luar negeri.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, kewajiban pencatatan berlaku bagi anak WNI yang lahir di Singapura, termasuk anak dari perkawinan antara WNI dan warga negara asing yang lahir sejak 1 Agustus 2006.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk melakukan pencatatan kelahiran, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat kelahiran anak yang diterbitkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, paspor kedua orang tua, kartu identitas di Singapura, serta sertifikat pernikahan atau buku nikah.
Namun, sebelum diajukan ke KBRI Singapura, sertifikat kelahiran dari pemerintah Singapura harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat Apostille dari Singapore Academy of Law (SAL).
Setelah dokumen lengkap, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan daftar pemeriksaan dokumen yang disediakan KBRI Singapura. Pemohon wajib melakukan registrasi layanan publik KBRI terlebih dahulu sebelum datang ke kantor perwakilan RI.
KBRI Singapura menyebut proses pencatatan kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu dua hari kerja apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Layanan ini juga tidak dikenakan biaya atau gratis.
Pengajuan dokumen dilayani setiap Senin hingga Jumat pukul 09.30–12.00 waktu setempat. Sementara pengambilan dokumen dilakukan pada hari yang sama pada pukul 15.00–17.00, kecuali saat hari libur nasional.
KBRI Singapura mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke kantor kedutaan, karena layanan fotokopi dan penjualan materai tidak tersedia di lingkungan KBRI.
Melalui pencatatan kelahiran ini, anak WNI yang lahir di Singapura dapat memiliki dokumen resmi yang menjadi bagian dari proses administrasi kependudukan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....