BP Batam Jelaskan Tahapan Izin Lahan Galang dan Kendalanya
- 19 Mar 2026 09:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Badan Pengusahaan Batam Sudirman Saad menjelaskan tahapan ideal dalam proses perizinan lahan di Batam dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP.
Ia mengatakan bahwa terdapat urutan prosedur yang harus dilalui sebelum investor dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha.
“Jadi sebetulnya yang proses ideal perizinan itu Bapak untuk pemanfaatan tanah di Batam itu yang pertama memang BP Batam harus memperoleh HPL,” ujar Sudirman.
Menurutnya, BP Batam tidak dapat langsung mengalokasikan lahan sebelum hak pengelolaan lahan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena kalau BP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terakhir PP 47 2025, BP Batam tidak boleh mengalokasikan tanah sebelum terbit hak pengelolaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah HPL terbit, barulah perusahaan dapat mengajukan permohonan alokasi lahan kepada BP Batam.
“Lalu kemudian perusahaan mengajukan permohonan ke BP Batam, kita terbitkan alokasi lalu BPN menerbitkan hak guna bangunan,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan bahwa pengajuan KKPR idealnya dilakukan setelah proses alokasi lahan selesai.
“Yang kedua sebetulnya idealnya pengajuan PKKPR itu baru boleh dilakukan setelah ada alokasi tanah. Itu proses yang ideal,” katanya.
Ia menilai kondisi saat ini menjadi kendala karena perusahaan belum memiliki legalitas atas lahan yang diajukan.
“Nah itulah sebabnya BPN kami mengerti kenapa ATR BPN tidak menerbitkan karena sampai hari ini kan PT Wiraraja belum punya legal standing terhadap tanah itu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan moratorium alokasi tanah yang masih berlaku di Batam.
“Sehingga concern BP Batam saat ini memang lebih pada memproses tanah-tanah terlantar,” kata Sudirman.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan proses investasi baru tidak dapat berjalan secepat yang diharapkan.
“Tapi intinya, idealnya KKPR memang harus bisa diajukan setelah ada alokasi tanah. Sekarang ini belum ada alokasi tanah terjadi Pak,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....