BP Batam Verifikasi Alokasi Kawasan Laut Seluas 373,6 H Temuan Menteri ATR/BPN

  • 05 Agt 2026 19:31 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai melakukan verifikasi terhadap 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang sebelumnya dialokasikan melalui mekanisme Pengalokasian Lahan (PL). Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait keberadaan alokasi lahan di wilayah laut tersebut.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lahan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara objektif melalui mekanisme verifikasi dan koordinasi lintas instansi.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra pada saat konferensi pers, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Fa'iq Ikbaar Muzakkii/RRI)

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bapak Menteri ATR/BPN mengenai wilayah laut yang sudah teralokasikan, saya ingin jelaskan bahwa apa yang menjadi statement Pak Menteri itu sejalan dengan spirit kita sekarang untuk melakukan tata kelola yang baik, yang benar, yang normatif sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Oleh sebab itu, BP Batam menyambut baik statement itu dan akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalannya," kata Amsakar dalam konferensi pers di Batam, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai tata kelola pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 46 Tahun 2007, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Amsakar menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan lahan yang dimaksud masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan. Karena itu, BP Batam akan mencari solusi terbaik bersama seluruh pihak yang berkepentingan.

"Setelah kami lakukan crosscheck ternyata lahan-lahan ini belum dikelola, masih berupa lahan wilayah laut. Terhadap pengalokasian yang telah dilakukan kita akan cari jalan yang paling baik di antara para pemangku kepentingan yang ada. Kita juga akan bersyukur kalau kemudian pemilik PL tersebut mengembalikannya kepada pemerintah sehingga kita bisa mulai segala sesuatunya dari starting point," ujarnya.

Selain meminta arahan dari pemerintah pusat, BP Batam juga mulai melakukan verifikasi terhadap seluruh pengalokasian lahan yang disebutkan oleh Menteri ATR/BPN. Verifikasi tersebut akan dilakukan bersama tim yang akan dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN.

"Nah, apa yang kita lakukan sekarang adalah melakukan verifikasi terhadap pengalokasian yang telah dilakukan. Nanti kita akan urut mana badan usaha apa dan di wilayah mana, titik koordinat mana. Setelah itu, tim bersama akan melakukan pembahasan untuk penyelesaiannya. Kami akan memilih langkah yang sifatnya persuasif untuk semua dan kami akan membuka diri," ucapnya.

Amsakar menambahkan, BP Batam akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila para pemegang alokasi lahan memiliki itikad baik untuk mengembalikan lokasi yang belum dimanfaatkan, proses penataan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa pengalokasian lahan di kawasan laut tersebut bukan merupakan kebijakan yang baru. Berdasarkan data BP Batam, pengalokasian dilakukan dalam kurun waktu 2002 hingga sekitar 2015.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana pada saat konferensi pers, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Fa'iq Ikbaar Muzakkii/RRI)

"Dari pengalokasian itu mulai dari tahun 2002 sampai dengan sekitar 2015-an. Titiknya disebar di dua lokasi besar, yaitu di Teluk Tering dan di seputaran Tiban Laut sampai ke Batu Aji," ujar Harlas.

Ia menambahkan, lokasi-lokasi tersebut nantinya akan ditata kembali mengikuti konsep pengembangan wilayah yang saat ini diterapkan BP Batam.

"Sekarang sudah ada konsep pengembangan yang baru. Semua nanti akan ditata ulang mengikuti konsep yang baru. Artinya seluruh kawasan itu akan disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah yang sedang dijalankan BP Batam," katanya.

Amsakar memastikan hasil verifikasi bersama nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan alokasi yang terjadi pada periode sebelumnya dan bukan pada masa kepemimpinannya saat ini.

"Yang pasti cerita ini benar dan ada di tahun-tahun sebelumnya. Di era kita, insya Allah, ini belum pernah ada. Jadi kita mau menyelesaikan, membereskan, memperbaiki," tuturnya.

Menurutnya, BP Batam akan menunggu hasil kerja tim verifikasi sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut, termasuk mengenai status hukum maupun tindak lanjut terhadap pengalokasian lahan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....