BP Batam Minta Laporan Progres Lahan hingga 31 Agustus

  • 06 Agt 2026 08:22 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat Senin, 31 Agustus 2026, melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong percepatan investasi di Batam.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap lahan dimanfaatkan secara produktif. "Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.

BP Batam menegaskan data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak benar akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....