BP Batam Ungkap Sebagian Lahan Proyek Berstatus Hutan
- 18 Mar 2026 11:49 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Badan Pengusahaan Batam Sudirman Saad menjelaskan status lahan yang diajukan untuk pengembangan kawasan industri dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP.
Ia mengatakan BP Batam pada prinsipnya mendukung masuknya investasi karena pertumbuhan ekonomi merupakan tujuan utama lembaga tersebut.
“Kami di BP Batam prinsipnya sangat mendukung untuk realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi karena sejatinya itulah KPI dari BP Batam,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa investor mengajukan lahan dengan luas lebih dari tiga ribu hektare.
“Yang diusulkan oleh PT Bumi Galang ini adalah lahan seluas tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma lima puluh empat hektar Pak Menteri,” katanya.
Namun setelah dilakukan pemetaan, sebagian besar wilayah tersebut berada di kawasan hutan lindung.
“Setelah kami mendapatkan data itu dari Kementerian Ekonomi, kami petakan lokasi itu tujuh puluh satu persen, tujuh puluh satu setengah persen itu statusnya hutan lindung dan badan air,” ujar Sudirman.
Sementara itu, hanya sebagian kecil wilayah yang termasuk area penggunaan lain atau area budidaya.
“Dan hanya dua puluh delapan koma empat puluh lima persen yang area penggunaan lain, artinya area budidaya,” katanya.
Ia menegaskan BP Batam tetap berhati-hati dalam memproses pelepasan kawasan hutan.
“Oleh karena itu hutan lindung tentu perlu proses tersendiri dan memang BP Batam berkomitmen untuk menjaga ekosistem sehingga kami sangat selektif untuk mengajukan pelepasan hutan,” ujarnya.
Saat ini BP Batam memproses sebagian lahan yang masuk area budidaya untuk penerbitan hak pengelolaan lahan.
“Pada tanggal 1 Oktober 2025 itu sudah terbit dua ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh dua hektar Pak. Sisanya masih berproses itu lima ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh lima hektar,” kata Sudirman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....