Evaluasi Lahan Jadi Langkah BP Batam Percepat Investasi
- 06 Agt 2026 09:22 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola pertanahan sebagai upaya mendorong percepatan investasi dan memastikan setiap alokasi tanah dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, BP Batam akan mengevaluasi pemanfaatan lahan berdasarkan data yang disampaikan penerima alokasi tanah melalui Land Management System (LMS). Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pembaruan data, penerima alokasi tanah diwajibkan melaporkan lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang dihadapi. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk memastikan pemanfaatan lahan mendukung investasi dan pembangunan daerah.
BP Batam berharap penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital dapat menciptakan pengelolaan lahan yang lebih tertib, transparan, produktif, serta meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....