Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Lobster

  • 05 Feb 2026 16:54 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan Sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. BBL tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal cepat tanpa nama yang diduga akan dibawa ke Malaysia. Sarana pengangkut tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas laut ilegal. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara.

"Penemuan BBL ilegal itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Tugas Patroli Laut BC 11001. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju Pulau Buaya," katanya saat konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.

Agung melanjutkan, setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditemukan kandas di kawasan hutan bakau. Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat,

Dari total 29 koli BBL yang ditegah, Bea Cukai Batam melakukan dua langkah penanganan berbeda. Sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya. Sementara itu, 10 koli lainnya diserahkan untuk ditangkar dan dibudidayakan. 

Pelepasliaran BBL dilaksanakan di kawasan konservasi perairan Kota Batam. Lokasi yang dipilih meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaannya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta seluruh muatan. Speedboat yang digunakan diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Sementara itu, Benih Bening Lobster yang tidak dilepasliarkan diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. 

Larangan ekspor BBL telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan laut untuk menekan praktik ilegal serupa.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....