ULD ada, Apakah Kampus Sudah Benar - Benar Inklusif
- 12 Sep 2026 11:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, cara pandang terhadap disabilitas seharusnya mengalami perubahan mendasar. Penyandang disabilitas tidak lagi semestinya ditempatkan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama, termasuk hak memperoleh pendidikan.
Perubahan cara pandang tersebut membawa konsekuensi bagi perguruan tinggi. Kampus tidak cukup hanya membuka pintu dan menyatakan diri menerima mahasiswa disabilitas. Pertanyaan yang lebih penting adalah: setelah pintu dibuka, apakah mahasiswa disabilitas benar-benar dapat belajar, berpartisipasi, memperoleh layanan, dan menyelesaikan pendidikannya secara layak dan bermartabat?
Di sinilah keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) menjadi penting.
Namun, ULD tidak boleh berhenti sebagai nama dalam struktur organisasi atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. ULD seharusnya menjadi bagian dari sistem yang membantu perguruan tinggi mengenali dan mengurangi berbagai hambatan yang dihadapi mahasiswa disabilitas.
Dengan demikian, kampus inklusif bukan sekadar kampus yang memiliki ULD. Kampus inklusif adalah kampus yang menjadikan aksesibilitas, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai bagian dari sistem kerjanya.

Ketika Sistem Menjadi Hambatan
Dalam perspektif pekerjaan sosial, persoalan disabilitas tidak hanya dilihat dari kondisi individu. Social Model of Disability atau model sosial disabilitas menjelaskan bahwa hambatan sering kali muncul karena lingkungan, kebijakan, dan sistem yang belum mampu mengakomodasi keberagaman manusia.
Mahasiswa Tuli, misalnya, dapat mengalami hambatan ketika pembelajaran tidak menyediakan dukungan komunikasi yang dapat diakses. Mahasiswa netra menghadapi kesulitan ketika materi digital tidak dapat dibaca dengan teknologi pembaca layar. Begitu pula mahasiswa pengguna kursi roda akan menghadapi hambatan ketika ruang kelas dan fasilitas kampus tidak dapat dijangkau.
Artinya, hambatan tidak selalu berada pada individu. Sering kali justru lingkungan dan sistem yang menciptakan hambatan tersebut.
Karena itu, perguruan tinggi tidak seharusnya terus meminta mahasiswa disabilitas menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak aksesibel. Sebaliknya, sistemlah yang perlu dibangun agar mampu mengakomodasi keberagaman mahasiswa.
Dalam konteks inilah ULD memiliki posisi strategis.
ULD: Antara Komitmen dan Kenyataan
Pembentukan ULD merupakan langkah penting, tetapi keberadaan ULD saja belum otomatis menjadikan sebuah perguruan tinggi inklusif.
ULD yang kuat membutuhkan sumber daya manusia yang memahami isu disabilitas, program kerja yang jelas, anggaran, dukungan pimpinan, mekanisme pelayanan, serta kewenangan yang memadai. ULD juga perlu membantu mengidentifikasi kebutuhan mahasiswa, mendorong penyediaan akomodasi yang layak, meningkatkan pemahaman dosen dan tenaga kependidikan, serta mendorong aksesibilitas di lingkungan kampus.
Persoalan muncul ketika pelayanan masih bergantung pada kepedulian individu. Seorang dosen yang memahami kebutuhan mahasiswa disabilitas mungkin akan berusaha menyesuaikan pembelajaran. Namun, bagaimana jika dosen tersebut tidak lagi mengajar? Apakah dukungan yang sama akan tetap tersedia?
Jika pelayanan berhenti ketika individu yang peduli tidak lagi berada di tempatnya, berarti persoalannya bukan sekadar kurangnya kepedulian, tetapi belum kuatnya sistem.
Inklusivitas tidak seharusnya bergantung pada kebaikan hati seseorang. Inklusivitas harus menjadi tanggung jawab institusi.
Siapa yang Menanggung Beban?
Persoalan lain yang sering luput adalah siapa yang selama ini menanggung beban untuk menyesuaikan diri.
Dalam banyak situasi, mahasiswa disabilitas justru harus memperjuangkan aksesnya sendiri. Mereka harus menjelaskan kebutuhan kepada dosen, mencari informasi layanan, meminta penyesuaian pembelajaran, bahkan berulang kali menjelaskan hambatan yang sama kepada pihak yang berbeda.
Mahasiswa datang ke perguruan tinggi untuk belajar. Namun, ketika sistem belum siap, sebagian energi mereka justru habis untuk memperjuangkan agar dapat mengakses sistem tersebut.
Di sinilah ULD seharusnya memiliki makna yang lebih mendalam. ULD bukan hanya tempat mahasiswa datang ketika mengalami masalah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi membangun sistem yang mampu mencegah munculnya hambatan sejak awal.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah mahasiswa disabilitas harus terus-menerus menjelaskan kebutuhannya, ataukah kampus sudah memiliki sistem yang mampu mengantisipasi keberagaman tersebut?
Kampus Digital Belum Tentu Inklusif
Perkembangan teknologi telah memberikan banyak kemudahan dalam pendidikan tinggi. Namun, digitalisasi tidak otomatis berarti aksesibilitas.
Video pembelajaran tanpa teks atau caption dapat menjadi hambatan bagi mahasiswa Tuli. Dokumen digital yang tidak kompatibel dengan pembaca layar dapat menyulitkan mahasiswa netra. Sistem akademik yang tidak dirancang secara aksesibel juga dapat menghambat mahasiswa memperoleh layanan yang sebenarnya menjadi hak mereka.
Karena itu, kampus inklusif tidak cukup hanya menyediakan akses fisik. Aksesibilitas juga harus hadir dalam informasi, teknologi, komunikasi, pembelajaran, dan pelayanan akademik.
Pendekatan Universal Design for Learning (UDL) dapat menjadi salah satu arah penting. Pembelajaran sebaiknya sejak awal dirancang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan keberagaman kemampuan dan kebutuhan mahasiswa, bukan baru disesuaikan setelah muncul mahasiswa yang membutuhkan akomodasi.
Inklusivitas dengan demikian bukan sekadar memberikan perlakuan khusus, tetapi membangun sistem yang sejak awal lebih terbuka terhadap keberagaman.
Jangan Membuat Kebijakan Tanpa Mendengarkan
Kebijakan tentang disabilitas juga tidak boleh dibuat tanpa melibatkan penyandang disabilitas.
Perguruan tinggi mungkin memiliki niat baik untuk membangun layanan yang inklusif. Namun, niat baik belum tentu menghasilkan kebijakan yang tepat apabila orang yang mengalami langsung hambatan tidak dilibatkan.
Prinsip “Nothing About Us Without Us” menjadi sangat relevan.
Mahasiswa disabilitas bukan sekadar penerima layanan. Mereka adalah bagian dari sivitas akademika yang memiliki pengalaman dan pengetahuan penting untuk menilai apakah sebuah kebijakan benar-benar aksesibel.
Karena itu, mahasiswa disabilitas perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan.
Kampus tidak cukup bertanya, “Apa yang menurut kami dibutuhkan mahasiswa disabilitas?”
Kampus juga perlu bertanya:
“Apa yang mereka alami, hambatan apa yang mereka hadapi, dan perubahan apa yang benar-benar mereka butuhkan?”
Dari Formalitas Menuju Perubahan Sistem
Pengembangan ULD di perguruan tinggi, termasuk di Jawa Barat, masih menghadapi tantangan seperti kelembagaan yang belum kuat, pemahaman dosen dan tenaga kependidikan yang belum merata, keterbatasan sumber daya, serta aksesibilitas yang belum optimal.
Namun, persoalan tersebut tidak mungkin dibebankan kepada ULD seorang diri.
Pimpinan perguruan tinggi perlu memastikan dukungan kebijakan dan anggaran. Dosen perlu memiliki pemahaman mengenai pembelajaran inklusif. Tenaga kependidikan perlu memastikan pelayanan dapat diakses semua mahasiswa. Sementara itu, ULD perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi koordinasi, pendampingan, asesmen kebutuhan, dan pengembangan layanan secara berkelanjutan.
Perguruan tinggi yang memiliki pengalaman dan sumber daya lebih baik juga dapat membangun kerja sama dan berbagi praktik baik dengan perguruan tinggi lainnya.
Dengan demikian, ULD bukan unit yang bekerja sendirian, melainkan bagian dari ekosistem perguruan tinggi dalam membangun lingkungan akademik yang inklusif.
Inklusivitas Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan
Keberhasilan perguruan tinggi selama ini sering diukur melalui prestasi akademik, jumlah lulusan, reputasi, fasilitas, penelitian, dan berbagai capaian kelembagaan.
Semua itu penting. Namun, ada pertanyaan yang tidak kalah mendasar:
Apakah setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari kehidupan akademik?
Pendidikan tinggi bukan hanya tentang memperoleh gelar. Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk memperluas kesempatan hidup, memperoleh pekerjaan, meningkatkan kemandirian, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Ketika mahasiswa disabilitas menghadapi hambatan dalam memperoleh pendidikan, dampaknya dapat berlanjut pada kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, dan partisipasi sosial.
Karena itu, membangun perguruan tinggi inklusif bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.
Pada akhirnya, ukuran kampus inklusif bukanlah apakah sebuah perguruan tinggi memiliki label “ramah disabilitas” atau telah membentuk ULD. Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem yang dibangun benar-benar memungkinkan mahasiswa disabilitas untuk belajar, berkembang, berpartisipasi, dan menyelesaikan pendidikan secara bermartabat.
ULD bukan tujuan akhir. ULD adalah salah satu instrumen untuk mendorong perubahan cara pandang, kebijakan, layanan, dan budaya akademik.
Kampus yang inklusif bukanlah kampus yang merasa telah berbuat baik kepada mahasiswa disabilitas. Kampus inklusif adalah kampus yang menyadari bahwa akses pendidikan merupakan hak dan memastikan sistemnya bekerja untuk memenuhi hak tersebut.
Inklusivitas bukan kemurahan hati.
Inklusivitas adalah hak,.
Penulis: Suhendar (Aktivis Disabilitas)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....