Ketika Menua Menjadi Disabilitas yang Tak Terlihat

  • 02 Sep 2026 17:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Saban sore, Dudun (82 tahun, bukan nama sebenarnya) hanya bisa memandangi riuhnya jalan kampung dari balik jendela rumahnya di salah satu sudut Kota Bandung. Dua tahun lalu, ia masih rutin berjalan kaki ke masjid, menyapa tetangga, dan menjalani aktivitas sehari-hari tanpa bantuan.

Namun, serangan stroke ringan yang disertai pengeroposan sendi perlahan mengubah kehidupannya. Kini, berjalan beberapa meter saja membuat napasnya tersengal dan kakinya gemetar.

Dudun tidak pernah menganggap dirinya sebagai penyandang disabilitas. Keluarganya pun memaklumi kondisi tersebut sebagai konsekuensi yang wajar karena usia. Padahal, secara fungsional ia telah mengalami kehilangan kemampuan bergerak yang berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari.

Dudun adalah gambaran dari banyak lansia yang mengalami disabilitas akibat proses penuaan, tetapi belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kebijakan maupun pelayanan publik.

Fenomena ini semakin relevan ketika Indonesia memasuki era ageing population. Berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah memasuki fase penduduk menua dengan proporsi penduduk lanjut usia (60 tahun ke atas) mencapai 11,97 persen dari total penduduk.

Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Perubahan struktur demografi ini menjadi tantangan besar bagi sistem perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, maupun pembangunan kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh kelompok usia.

Disabilitas Akibat Penuaan: Sebuah Realitas yang Terabaikan

Penting dipahami bahwa tidak semua lansia adalah penyandang disabilitas. Namun, proses penuaan dapat menyebabkan sebagian lansia mengalami penurunan fungsi penglihatan, pendengaran, mobilitas, maupun kemampuan kognitif yang menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kondisi tersebut dapat memenuhi karakteristik disabilitas apabila hambatan fungsi tubuh berinteraksi dengan berbagai hambatan lingkungan sehingga membatasi partisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata bertambahnya usia, melainkan kegagalan lingkungan dan sistem pelayanan dalam mengakomodasi perubahan kemampuan yang dialami lansia. Ketika rumah, fasilitas umum, transportasi, maupun lingkungan sosial tidak mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan kemampuan fisik seseorang, maka penurunan fungsi tubuh berubah menjadi hambatan sosial yang mengisolasi lansia dari kehidupan masyarakat.

Teori Ekologi Sistem: Memahami Disabilitas Lansia Secara Holistik

Dalam perspektif pekerjaan sosial, kondisi tersebut dapat dipahami melalui Teori Ekologi Sistem yang dikembangkan oleh Urie Bronfenbrenner. Teori ini menjelaskan bahwa kualitas hidup seseorang tidak hanya ditentukan oleh kondisi biologisnya, tetapi juga oleh hubungan timbal balik dengan lingkungan keluarga, komunitas, pelayanan publik, hingga kebijakan pemerintah.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa disabilitas pada usia lanjut bukan semata persoalan kesehatan, melainkan persoalan lingkungan yang belum sepenuhnya inklusif. Lansia yang kehilangan kemampuan berjalan, melihat, atau mendengar tidak serta-merta kehilangan keberfungsian sosialnya.

Justru lingkungan yang tidak aksesibel sering kali menjadi faktor utama yang membatasi mereka untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Kesaksian dari Balik Jendela

"Kami sering merasa menjadi beban," tutur Dudun dengan suara lirih. "Dulu saya bisa ke mana-mana sendiri. Sekarang ke kamar mandi saja harus dipapah. Jalan di depan rumah bertingkat dan tidak aman. Akhirnya saya lebih sering memilih diam di rumah ."

Kesaksian tersebut menggambarkan persoalan yang sesungguhnya. Hambatan terbesar bukan hanya penyakit yang diderita, melainkan lingkungan yang belum memberikan kesempatan agar lansia tetap mandiri. Ketika trotoar tidak rata, fasilitas umum sulit diakses, dan layanan pendampingan terbatas, ruang gerak lansia semakin menyempit.

Lambat laun, mereka kehilangan kesempatan untuk berinteraksi, beribadah, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Anak perempuan Dudun yang menjadi caregiver mengakui bahwa merawat ayahnya bukan hanya membutuhkan tenaga, tetapi juga kekuatan emosional.

Minimnya layanan pendampingan keluarga, rehabilitasi berbasis komunitas, maupun dukungan psikososial membuat banyak keluarga menghadapi beban pengasuhan sendirian.

Regulasi yang Ada, Implementasi yang Tertinggal

Padahal, negara telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak atas aksesibilitas, pelayanan publik, dan partisipasi yang setara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa lansia berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan yang memungkinkan mereka hidup secara bermartabat.

Tantangannya bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan bagaimana kebijakan tersebut benar-benar menjangkau lansia yang kehilangan fungsi tubuh akibat penuaan.

Kondisi tersebut terlihat nyata di berbagai ruang publik. Di Kota Bandung, masih dijumpai trotoar yang berlubang, rampa yang belum memenuhi standar, jembatan penyeberangan dengan kemiringan yang sulit diakses, hingga fasilitas publik yang belum ramah bagi pengguna kursi roda maupun alat bantu jalan.

Hambatan-hambatan itu membuat banyak lansia memilih tetap berada di rumah karena merasa perjalanan singkat sekalipun terlalu berisiko.

Ruang Abu-abu Kebijakan.

Akibatnya, mereka memasuki ruang abu-abu kebijakan. Di satu sisi, mereka belum seluruhnya teridentifikasi sebagai penyandang disabilitas dalam berbagai layanan. Di sisi lain, program pelayanan lansia juga belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan aksesibilitas yang mereka perlukan.

Akibatnya, hak untuk tetap aktif dalam kehidupan sosialnya perlahan menghilang. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini kebijakan mengenai lansia dan penyandang disabilitas masih cenderung berjalan dalam dua jalur yang terpisah.

Program kesejahteraan lansia umumnya berfokus pada aspek kesehatan dan bantuan sosial, sedangkan kebijakan disabilitas lebih menitikberatkan pada aksesibilitas dan pemenuhan hak.

Fragmentasi kebijakan ini menyebabkan banyak lansia kehilangan kesempatan untuk tetap aktif, mandiri, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan sektoral tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan masyarakat yang semakin menua.

Diperlukan kebijakan yang mengintegrasikan perspektif lanjut usia, disabilitas, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam satu kerangka pembangunan yang inklusif. Peran Strategis Pekerja Sosial.

Di sinilah pekerja sosial memiliki peran yang sangat strategis. Dalam perspektif pekerjaan sosial, tujuan utama intervensi bukan sekadar mengatasi masalah individu, melainkan meningkatkan keberfungsian sosial (social functioning) melalui penguatan hubungan antara individu dengan lingkungannya.

Karena itu, pekerja sosial tidak hanya mendampingi lansia, tetapi juga membangun kapasitas keluarga, komunitas, dan sistem pelayanan agar mampu merespons kebutuhan lansia secara komprehensif.

Sebagai advokat, pekerja sosial dapat mendorong pemerintah daerah agar mengintegrasikan kebutuhan lansia yang mengalami penurunan fungsi tubuh ke dalam kebijakan pembangunan yang berorientasi pada universal design.

Sebagai broker, pekerja sosial menghubungkan keluarga dengan berbagai sumber daya, mulai dari layanan rehabilitasi, alat bantu, jaminan kesehatan, hingga program bantuan sosial.

Sebagai konselor dan edukator, pekerja sosial membantu keluarga menghadapi tekanan psikologis sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa keterbatasan lansia bukanlah alasan untuk kehilangan hak hidup secara bermartabat.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sistem yang Inklusif.

Ke depan, Posyandu Lansia seharusnya tidak hanya menjadi tempat pemeriksaan tekanan darah atau penimbangan berat badan.

Layanan tersebut perlu dikembangkan menjadi pusat asesmen terpadu yang melibatkan tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, serta organisasi penyandang disabilitas. Melalui asesmen berkala, perubahan fungsi fisik maupun sosial dapat dideteksi lebih dini sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum lansia benar-benar terisolasi.

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

1. Audit aksesibilitas terhadap fasilitas publik secara berkala

2. Memperluas layanan home care berbasis komunitas

3. Memperkuat dukungan bagi keluarga sebagai caregiver

4. Mengembangkan rehabilitasi berbasis masyarakat (community-based rehabilitation)

5. Mengintegrasikan data lansia yang mengalami penurunan fungsi ke dalam sistem perlindungan sosial

Langkah-langkah tersebut bukan sekadar bentuk pelayanan, melainkan investasi sosial untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi struktur penduduk yang semakin menua.

Kota Inklusif: Investasi bagi Semua

Lebih jauh, pembangunan kota yang ramah lansia tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, tetapi sebagai investasi jangka panjang.

Trotoar yang aman, transportasi yang mudah diakses, fasilitas publik yang inklusif, serta layanan sosial yang responsif tidak hanya bermanfaat bagi lansia, tetapi juga bagi penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat secara umum. Kota yang inklusif pada hakikatnya adalah kota yang nyaman bagi semua.

Penulis beranggapan , cara sebuah bangsa memperlakukan para lansianya merupakan cermin kualitas peradabannya. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari meningkatnya angka harapan hidup, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap warga tetap hidup bermartabat ketika kemampuan fisiknya mulai menurun. Menua bukanlah kegagalan, melainkan fase kehidupan yang pada akhirnya akan dialami hampir setiap manusia.

Karena itu, memperjuangkan kota yang aksesibel, pelayanan publik yang inklusif, dan perlindungan sosial yang berpihak kepada lansia sesungguhnya bukan semata memperjuangkan kepentingan orang lain.

Kita sedang mempersiapkan masa depan kita sendiri. Sebab suatu hari nanti, ketika usia membawa kita pada tubuh yang tak lagi sekuat sekarang, kita pun berharap masih dapat berjalan di trotoar yang aman, memasuki fasilitas publik tanpa hambatan, beribadah dengan nyaman, serta tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial.

Bangsa yang beradab bukanlah bangsa yang sekadar mampu memperpanjang usia harapan hidup warganya, melainkan bangsa yang memastikan setiap orang tetap dihormati, dilibatkan, dan dimanusiakan hingga senja kehidupannya.

Penulis: Suhendar (Aktivis Disabilitas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....