Menagih Janji Konstitusi Bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • 22 Jul 2026 12:18 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Indonesia telah merayakan sepuluh tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan kemajuan signifikan dalam membangun kerangka hukum yang menjamin hak penyandang disabilitas.

RRI.CO.ID, Bandung - Sepuluh tahun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Indonesia patut mengapresiasi kemajuan dalam pembangunan kerangka hukum yang menjamin hak penyandang disabilitas. Namun, bagi anak penyandang disabilitas, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah berbagai jaminan hukum tersebut telah benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari mereka. Apakah mereka telah memperoleh pendidikan yang inklusif, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan dari kekerasan, serta kesempatan yang setara untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat?

Sesungguhnya, komitmen negara terhadap pemenuhan hak anak penyandang disabilitas telah ditegaskan sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengamanatkan negara menyediakan pelayanan publik yang layak bagi seluruh warga negara. Jaminan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan yang mendukung perkembangan dirinya secara optimal. Bagi anak penyandang disabilitas, perlindungan tersebut memiliki makna yang lebih luas karena mereka menghadapi tantangan ganda sebagai anak sekaligus sebagai penyandang disabilitas.

Komitmen Indonesia juga tercermin melalui ratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak di berbagai negara, termasuk Indonesia. CRC menegaskan empat prinsip utama yang harus menjadi pijakan setiap kebijakan dan pelayanan bagi anak. Prinsip pertama adalah non-diskriminasi, yaitu setiap anak berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan kondisi fisik, sensorik, intelektual, jenis kelamin, agama, maupun latar belakang sosial ekonomi. Prinsip kedua adalah kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) yang mengharuskan setiap keputusan menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Prinsip ketiga adalah hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, yang mengamanatkan negara menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, rehabilitasi, perlindungan sosial, dan lingkungan yang aman. Prinsip keempat adalah penghormatan terhadap pandangan dan partisipasi anak, yaitu memberikan ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupannya sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Keempat prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Negara tidak lagi menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan (charity-based approach), melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Namun, dalam konteks anak, pendekatan yang lebih tepat adalah Child Rights-Based Approach (CRBA). CRBA menempatkan anak penyandang disabilitas sebagai pemegang hak (rights holders), sedangkan negara, pemerintah daerah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh penyedia layanan merupakan pemangku kewajiban (duty bearers) yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak tersebut. Dengan demikian, pendidikan inklusif, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, perlindungan hukum, aksesibilitas, dan perlindungan sosial bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai amanat konstitusi dan hak asasi manusia.

Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum, hingga penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. Kehadiran perda tersebut menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai untuk melindungi hak anak penyandang disabilitas. Namun, keberadaan regulasi yang progresif belum sepenuhnya tercermin dalam praktik. Tantangan terbesar saat ini bukan lagi minimnya aturan, melainkan konsistensi implementasi, koordinasi lintas sektor, pengawasan, dan keberpihakan anggaran terhadap pemenuhan hak anak penyandang disabilitas.

Salah satu tantangan paling nyata masih ditemukan di sektor pendidikan. Meskipun jumlah sekolah inklusif terus bertambah, kualitas penyelenggaraannya masih belum merata. Keterbatasan Guru Pendamping Khusus (GPK), sarana prasarana yang belum aksesibel, media pembelajaran yang belum adaptif, serta kompetensi pendidik yang masih beragam menyebabkan sebagian anak penyandang disabilitas belum memperoleh pengalaman belajar yang benar-benar inklusif. Mereka memang telah diterima di sekolah umum, tetapi belum tentu memperoleh kesempatan belajar yang setara. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan hukum. Anak penyandang disabilitas, terutama yang memiliki hambatan intelektual, sensorik, atau komunikasi, memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun penelantaran. Ketika berhadapan dengan proses hukum, mereka sering kali masih menemui berbagai hambatan, seperti keterbatasan akomodasi yang layak, minimnya juru bahasa isyarat, kurangnya pendamping profesional, hingga belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum mengenai kebutuhan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap keadilan belum sepenuhnya dapat dinikmati secara setara.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak penyandang disabilitas tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan benar-benar hadir dalam kehidupan anak. Pendekatan yang berpusat pada hak anak harus diwujudkan melalui pelayanan yang inklusif, koordinasi lintas sektor, serta penguatan sistem perlindungan yang dimulai dari lingkungan terdekat anak.

Dalam perspektif pekerjaan sosial anak, berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum atau pelayanan sosial yang bersifat parsial. Anak merupakan bagian dari suatu sistem yang saling memengaruhi. Karena itu, pemenuhan hak anak penyandang disabilitas harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga pelayanan. Perspektif ini sejalan dengan Ecological Systems Theory yang dikembangkan oleh Urie Bronfenbrenner. Teori ini menjelaskan bahwa tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh interaksi berbagai lingkungan, mulai dari keluarga sebagai lingkungan terdekat, sekolah, teman sebaya, masyarakat, hingga kebijakan negara. Apabila salah satu sistem tersebut tidak berfungsi secara optimal, maka perkembangan anak juga akan terhambat.

Di antara seluruh sistem tersebut, keluarga memiliki posisi yang paling mendasar. Dalam pekerjaan sosial anak, keluarga merupakan sistem pertama yang membentuk rasa aman, kepercayaan diri, dan perkembangan sosial anak. Keluarga tidak hanya berfungsi sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai pelindung, pendidik, pendamping, sekaligus advokat pertama bagi anak penyandang disabilitas. Penerimaan keluarga terhadap kondisi anak, kemampuan memberikan pengasuhan yang positif, serta keberanian memperjuangkan hak-hak anak akan sangat menentukan kualitas kehidupan mereka. Sebaliknya, apabila keluarga masih diliputi stigma, rasa malu, penolakan, atau kurang memahami hak-hak anak, maka pemenuhan hak anak penyandang disabilitas akan semakin sulit diwujudkan. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan anak tidak cukup hanya berfokus pada anak, tetapi juga harus memperkuat kapasitas keluarga melalui edukasi, konseling, dukungan psikososial, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan jejaring sosial. Ketika keluarga menjadi kuat, peluang anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal juga akan semakin besar.

Lingkungan masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Masih adanya stigma dan diskriminasi menyebabkan sebagian anak penyandang disabilitas kehilangan kesempatan untuk belajar, bermain, bersosialisasi, maupun menunjukkan kemampuan yang dimiliki. Padahal, lingkungan yang menerima keberagaman merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya masyarakat yang inklusif. Karena itu, membangun kesadaran publik untuk menghormati hak-hak anak penyandang disabilitas sama pentingnya dengan membangun fasilitas fisik yang aksesibel.

Dalam konteks tersebut, pekerja sosial anak memiliki peran strategis sebagai pendamping, advokat, mediator, edukator, fasilitator, dan manajer kasus (case manager). Pekerja sosial tidak hanya mendampingi anak, tetapi juga memperkuat keluarga, menghubungkan dengan layanan pendidikan, kesehatan, rehabilitasi, perlindungan sosial, hingga memastikan koordinasi antar instansi berjalan dengan baik. Ketika anak menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, pekerja sosial juga berperan memberikan pendampingan psikososial serta mengawal proses pemenuhan hak anak agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas. Namun, tantangan yang dihadapi pekerja sosial masih cukup besar. Jumlah pekerja sosial anak belum sebanding dengan banyaknya anak yang membutuhkan layanan. Di sisi lain, koordinasi lintas sektor sering kali belum berjalan optimal sehingga pelayanan yang diterima anak masih terfragmentasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan sumber daya manusia, kelembagaan, serta komitmen pemerintah menjadi kebutuhan yang mendesak agar setiap anak penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang komprehensif.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, pendekatan pekerjaan sosial modern mengajarkan bahwa anak penyandang disabilitas tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kelompok rentan. Strengths Perspective menekankan bahwa setiap anak memiliki kekuatan, potensi, bakat, kemampuan, aspirasi, dan kapasitas untuk berkembang apabila memperoleh kesempatan yang setara serta dukungan dari lingkungannya. Oleh karena itu, kebijakan publik tidak cukup hanya bertujuan melindungi anak dari risiko, tetapi juga harus menciptakan ruang agar mereka dapat belajar, berprestasi, berkarya, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Perspektif ini penting untuk mengubah cara pandang masyarakat. Anak penyandang disabilitas bukan sekadar penerima bantuan, melainkan individu yang mampu memberikan kontribusi apabila hak-haknya dipenuhi. Banyak anak penyandang disabilitas telah membuktikan kemampuan mereka di bidang pendidikan, olahraga, seni, teknologi, maupun kepemimpinan. Prestasi tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan bukan terletak pada diri anak, melainkan sering kali pada lingkungan yang belum sepenuhnya inklusif.

Karena itu, investasi terbaik bagi masa depan bangsa bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan setiap anak penyandang disabilitas memperoleh pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan hukum yang adil, lingkungan yang aksesibel, serta keluarga yang mampu menjadi sumber dukungan utama. Pemenuhan hak anak merupakan investasi sosial yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Momentum Hari Anak Nasional hendaknya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Peringatan ini harus menjadi refleksi bersama bahwa amanat konstitusi belum sepenuhnya terwujud selama masih ada anak penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, kesulitan mengakses layanan dasar, atau kehilangan kesempatan mengembangkan potensinya. Sudah saatnya pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, pekerja sosial, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, masyarakat, dan terutama keluarga memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang inklusif. Pendekatan Child Rights-Based Approach harus menjadi landasan setiap kebijakan agar seluruh hak anak terpenuhi sesuai prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan perkembangan, serta partisipasi anak.

Pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuannya melindungi warga negara yang paling membutuhkan perlindungan. Ketika setiap anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar, tumbuh, didengar pendapatnya, mengembangkan potensinya, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, saat itulah amanat konstitusi benar-benar diwujudkan.

Selamat Hari Anak Nasional. Mari menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk memastikan bahwa setiap anak penyandang disabilitas diperlakukan sebagai subjek pembangunan sekaligus pemegang hak, bukan sekadar objek pelayanan. Sebab, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka bukan hanya kewajiban negara, melainkan juga tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.

Penulis: Suhendar (Aktivis Disabilitas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....