Mengetuk Pintu Keadilan yang Sunyi: Mengawal Hak Konsesi dalam Perda Jawa Barat
- 28 Jul 2026 10:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Di balik gemerlap pembangunan Jawa Barat, masih tersimpan kisah-kisah sunyi perjuangan hidup penyandang disabilitas dan keluarganya. Berdasarkan informasi beberapa organisasi disabilitas ditemukan bahwa di sudut-sudut permukiman padat, orang tua dengan penuh kesabaran merawat anak penyandang disabilitas di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. Bagi mereka, kemiskinan bukan sekadar angka statistik, melainkan kenyataan pahit yang harus dihadapi setiap hari. Membeli alat bantu berarti mengurangi kebutuhan pangan, sementara membayar listrik, air bersih, atau ongkos transportasi menjadi pilihan yang tidak mudah.
Dalam situasi inilah, kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi angin segar. Regulasi ini merupakan langkah progresif pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu ketentuan paling penting terdapat dalam Pasal 62, yang mengatur mengenai hak konsesi, yaitu pemberian potongan hingga pembebasan tarif terhadap berbagai layanan dasar, seperti transportasi publik, air bersih, listrik, hunian, serta fasilitas parkir.
Ketentuan ini merupakan terobosan karena menyentuh persoalan mendasar yang sering terabaikan: beban ekonomi tambahan (extra cost of disability) yang harus ditanggung. Selama ini, pembicaraan mengenai aksesibilitas lebih banyak berfokus pada infrastruktur fisik seperti jalur landai (ramp) atau guiding block. Padahal, aksesibilitas juga ditentukan oleh kemampuan ekonomi untuk menjangkau dan memanfaatkan layanan tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional.
Perda ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan sejalan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, yang menegaskan penyandang disabilitas sebagai subjek hak asasi manusia yang setara. Dalam konteks ini, kebijakan konsesi diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan teknis bagi pelaksanaan hak konsesi di daerah. PP ini menegaskan bahwa pemberian konsesi merupakan hak konstitusional yang harus diwujudkan dalam berbagai layanan publik.

Dari perspektif ilmu sosial, lahirnya hak konsesi mencerminkan pergeseran paradigma, dari medical model yang memandang disabilitas sebagai persoalan individu, menuju Social Model of Disability. Model ini menjelaskan bahwa hambatan utama penyandang disabilitas berasal dari lingkungan sosial yang belum aksesibel, kebijakan publik yang belum inklusif, dan sikap masyarakat yang diskriminatif. Dengan kata lain, yang perlu diubah bukanlah individunya, melainkan sistem sosialnya.
Hak konsesi adalah bentuk nyata dari tindakan afirmatif (affirmative action) untuk mengurangi ketimpangan struktural. Pemikiran John Rawls mengenai Distributive Justice menjadi relevan di sini. Rawls berpendapat bahwa keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, melainkan memberikan dukungan lebih besar kepada mereka yang berada dalam posisi paling kurang beruntung agar memiliki kesempatan yang setara. Oleh karena itu, pemberian konsesi bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen keadilan sosial. Pendekatan ini juga sejalan dengan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia (Rights-Based Approach), yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai pemegang hak (rights holders) dan negara sebagai pihak yang berkewajiban (duty bearers).
Meskipun demikian, keberhasilan Perda ini tidak ditentukan oleh rumusan pasalnya, melainkan oleh kualitas implementasinya. Ada beberapa tantangan utama yang harus diatasi. Pertama, kesiapan anggaran. Pelaksanaan hak konsesi memerlukan subsidi yang memadai melalui APBD agar tidak berhenti sebagai janji normatif. Kedua, persoalan pendataan. Data penyandang disabilitas yang tersebar di berbagai instansi menyebabkan proses verifikasi lambat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah perlu membangun sistem data terpadu yang terintegrasi. Ketiga, koordinasi antarlembaga yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, BUMD, dan penyedia layanan publik lainnya. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, implementasi akan berjalan tidak seragam.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, menyusun mekanisme operasional yang sederhana, mudah diakses, dan berbasis data terpadu, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu berulang kali menunjukkan dokumen. Kedua, menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, seperti jumlah penerima manfaat, besaran subsidi tersalurkan, dan tingkat kepuasan, dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas.
Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan sinergi empat pilar utama. Pertama, Pemerintah Daerah sebagai eksekutif harus menyusun regulasi teknis, menyediakan anggaran, dan membangun sistem data terpadu. Kedua, DPRD sebagai legislatif wajib menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan berkelanjutan. Ketiga, Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya inklusif, menghapus stigma, dan menghormati ruang publik bagi disabilitas. Keempat, Penyandang Disabilitas dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) sebagai subjek pembangunan, harus mengawal implementasi melalui pengawasan partisipatif dan memberikan masukan kritis.
Pada akhirnya, keberhasilan Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 diukur dari sejauh mana penyandang disabilitas benar-benar merasakan manfaatnya. Hak konsesi harus menjadi instrumen yang memperluas kesempatan, mengurangi beban ekonomi, dan memperkuat kemandirian, bukan sekadar simbol. Ketika seorang penyandang disabilitas dapat menggunakan transportasi umum tanpa beban biaya yang memberatkan, dan ketika air bersih mengalir tanpa kekhawatiran tagihan yang tidak terjangkau, pada saat itulah negara benar-benar hadir.
Menurut hemat penulis,Disabilitas bukanlah ujian bagi mereka yang hidup dengan keterbatasan, melainkan ujian bagi negara dan masyarakat: sejauh mana kita mampu membangun lingkungan yang menghormati martabat setiap manusia. Membiarkan ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak-hak penyandang disabilitas merupakan bentuk kelumpuhan moral. Ukuran kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh megahnya gedung atau pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. Perda ini telah mengetuk pintu menuju masyarakat yang lebih inklusif. Kini, tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu benar-benar terbuka, sehingga tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal. Di situlah makna sesungguhnya dari keadilan dan kualitas peradaban kita diuji.
Penulis: Suhendar (Aktivis Disabilitas)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....