Mengingatkan  Kuota 2 Persen: Mengapa Hak  Politik Disabilitas Masih Tertinggal?

  • 01 Jun 2026 16:28 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Demokrasi Indonesia kerap berbangga dengan sistem affirmative action yang mewajibkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam panggung politik. Namun di balik kemajuan tersebut, tersimpan ironi yang nyaris luput dari perhatian publik: disabilitas masih harus bertarung di arena politik tanpa perlindungan afirmatif yang setara.

Padahal negara mampu menetapkan kuota minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas di instansi pemerintahan dan BUMN. Pertanyaannya, mengapa sikap politik serupa tidak hadir dalam Undang-Undang Pemilu?

Ketiadaan kuota wajib bagi disabilitas dalam pencalonan legislatif menunjukkan bahwa hak politik mereka masih dipandang sebagai pelengkap administratif, bukan agenda konstitusional yang mendesak. Negara seolah hanya memberi “kesempatan”, tetapi belum sungguh-sungguh membuka pintu kekuasaan secara setara.

Keberhasilan peningkatan representasi perempuan di parlemen tidak lahir secara alamiah, melainkan melalui konsistensi regulasi yang bersifat memaksa (mandatory quota). Undang-Undang Pemilu dengan tegas mewajibkan partai politik menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Regulasi tersebut menciptakan tekanan struktural yang memaksa partai untuk lebih inklusif.

Sebaliknya, terhadap disabilitas, regulasi pemilu justru kehilangan daya paksa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Pasal 5 sebenarnya menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. Namun tanpa ketentuan kuota minimal yang bersifat wajib, jaminan tersebut hanya berhenti sebagai norma simbolik.

Akibatnya, keterwakilan disabilitas sangat bergantung pada kebijakan internal partai atau kemurahan hati elite politik, bukan pada kepastian hukum yang mengikat. Ironisnya, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas melalui Pasal 13 dan pasal 75 juga secara tegas menjamin hak politik disabilitas, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik, hingga berpartisipasi aktif dalam sistem pemerintahan. Namun berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam desain politik elektoral yang benar-benar inklusif.

Dalam perspektif ekologi sosial yang dikembangkan Urie Bronfenbrenner, hambatan terhadap individu sering kali lahir bukan dari kondisi personal semata, melainkan dari kegagalan lingkungan sosial menciptakan sistem yang suportif. Perspektif ini relevan untuk membaca realitas politik Indonesia hari ini.

Hambatan terbesar disabilitas bukan terletak pada kondisi tubuh mereka, melainkan pada sistem politik yang masih eksklusif dan tidak aksesibel. Ekologi politik kita masih bersifat disabling karena memaksa disabilitas menyesuaikan diri dengan mekanisme yang tidak ramah.

Dalam banyak proses politik, aksesibilitas masih menjadi persoalan mendasar: minimnya juru bahasa isyarat, terbatasnya informasi politik dalam format aksesibel, hingga kantor partai yang belum ramah bagi pengguna kursi roda. Dari sudut teori politik, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep elite domination yang dikemukakan Gaetano Mosca dan dikembangkan lebih jauh oleh Robert Michels.

Dalam teori tersebut, partai politik cenderung dikuasai oleh kelompok elite yang mempertahankan kekuasaan melalui mekanisme internal yang tertutup. Akibatnya, kelompok yang dianggap tidak memiliki daya tawar elektoral sering kali tersingkir dari proses rekrutmen politik.

Fenomena ini tampak nyata dalam praktik politik Indonesia. Partai lebih tertarik mengusung figur yang memiliki modal finansial, popularitas media, atau jejaring kekuasaan dibanding memperjuangkan representasi kelompok rentan.

Politik akhirnya bergerak dalam logika transaksional, bukan logika keadilan sosial. Dalam sistem semacam ini, disabilitas bukan hanya kalah dalam kompetisi, tetapi bahkan kesulitan masuk ke pintu awal pencalonan.

Kondisi tersebut semakin diperparah oleh budaya politik paternalistik yang masih kuat. Disabilitas sering diposisikan sebagai objek bantuan sosial, bukan subjek politik yang memiliki kapasitas kepemimpinan. Perspektif semacam ini melahirkan stigma tersembunyi bahwa disabilitas identik dengan ketergantungan, padahal banyak individu disabilitas memiliki kemampuan intelektual, pengalaman advokasi, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan publik.

Dalam teori representasi politik, Hanna Pitkin menjelaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan wakil secara formal, tetapi juga harus memastikan adanya descriptive representation, yakni keterwakilan kelompok sosial yang benar-benar memahami pengalaman hidup komunitasnya. Tanpa kehadiran disabilitas di parlemen, banyak kebijakan publik berpotensi lahir tanpa perspektif pengalaman langsung kelompok tersebut.

Hal ini menjelaskan mengapa berbagai regulasi aksesibilitas sering kali berhenti di tingkat administratif, tetapi lemah dalam implementasi. Kebijakan dibuat tentang disabilitas, tetapi tidak benar-benar dibuat bersama disabilitas.

Akibatnya, negara sering gagal memahami kebutuhan riil kelompok rentan karena ruang pengambilan keputusan masih didominasi perspektif mayoritas. Pada saat yang sama, teori keadilan sosial John Rawls menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada kelompok yang mengalami ketimpangan struktural.

Jika tindakan afirmatif diberikan kepada perempuan sebagai bentuk koreksi atas diskriminasi historis, maka logika yang sama seharusnya berlaku bagi disabilitas. Sayangnya, partai politik masih cenderung bergerak dengan logika elektoral yang pragmatis.

Calon legislatif lebih sering dinilai berdasarkan modal finansial, popularitas, dan kekuatan jaringan politik. Dalam cara pandang sempit tersebut, disabilitas kerap dipandang sebatas objek perolehan suara, bukan aset kepemimpinan politik.

Minimnya aksesibilitas dalam proses kaderisasi semakin memperkuat eksklusi tersebut. Banyak kegiatan politik belum menyediakan fasilitas yang memungkinkan disabilitas berpartisipasi secara utuh. Akibatnya, mereka terpinggirkan sejak tahap rekrutmen hingga pengambilan keputusan strategis.

Karena itu, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang memegang peran penting untuk mengubah situasi ini. DPR tidak cukup hanya menggunakan diksi “memberikan kesempatan” yang bersifat pasif. Dibutuhkan revisi Undang-Undang Pemilu yang secara tegas mengatur mandatory quota minimal 2 persen bagi disabilitas dalam pencalonan legislatif.

Regulasi tersebut harus diikuti dengan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang jelas bagi partai politik yang mengabaikannya. Selain itu, negara juga perlu mendorong kaderisasi politik yang inklusif, menyediakan pendidikan politik yang aksesibel, memperluas dukungan kampanye bagi calon legislatif disabilitas, serta memastikan seluruh tahapan pemilu ramah terhadap berbagai ragam disabilitas.

Dalam perspektif teori empowerment, Barbara Bryant Solomon menegaskan bahwa kelompok yang mengalami marginalisasi struktural harus memperoleh akses terhadap sumber daya, partisipasi, dan kekuasaan agar mampu menentukan masa depannya sendiri. Gagasan ini diperkuat oleh Julian Rappaport yang melihat pemberdayaan sebagai proses ketika kelompok yang sebelumnya tidak memiliki kontrol memperoleh kemampuan untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut hidup mereka.

Dalam konteks politik Indonesia, gagasan tersebut menegaskan bahwa DPR RI dan partai politik tidak cukup hanya membuka ruang pencalonan secara formal. Partai harus membangun sistem kaderisasi yang aksesibel, membuka ruang kepemimpinan internal, serta memastikan kader disabilitas tidak hanya dijadikan simbol elektoral saat musim kampanye.

Sementara itu, negara harus memastikan bahwa kuota politik tidak berhenti sebagai angka administratif, melainkan menjadi pintu lahirnya kepemimpinan politik yang benar-benar inklusif.

Tanpa pemberdayaan, kuota hanya akan melahirkan representasi simbolik. Namun tanpa kuota, pemberdayaan akan berjalan lambat karena sistem politik tetap dikuasai kelompok yang telah mapan. Karena itu, afirmasi dan pemberdayaan harus berjalan beriringan agar demokrasi tidak hanya membuka pintu, tetapi juga memastikan semua warga benar-benar mampu melangkah masuk.

Perjuangan menghadirkan kuota politik bagi disabilitas bukanlah soal belas kasihan, melainkan soal pemenuhan hak konstitusional yang terlalu lama ditunda. Membiarkan parlemen minim representasi disabilitas berarti membiarkan ketidakadilan struktural terus hidup di dalam ruang demokrasi.

Bangsa yang menyebut dirinya demokratis tetapi gagal memberi ruang politik bagi disabilitas sesungguhnya sedang merawat ketimpangan di balik kotak suara. Demokrasi tidak boleh hanya ramah bagi mereka yang berjalan tanpa hambatan, mendengar tanpa batas, atau melihat tanpa sekat.

Demokrasi sejati adalah ketika setiap warga, dengan segala keragamannya, memiliki jalan yang sama menuju ruang kekuasaan—bukan sekadar hadir di bilik suara, tetapi juga berdiri setara di podium kekuasaan.

Sebab ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan terletak pada seberapa megah gedung parlemennya, seberapa ramai pesta elektoralnya, atau seberapa sering elite politik berbicara tentang rakyat. Ukuran sejatinya adalah sejauh mana negara bersedia memberi ruang bagi mereka yang selama ini dipinggirkan untuk ikut menentukan arah masa depan bersama.

Penulis berpendapat ,Jika demokrasi terus menutup pintu bagi disabilitas, maka yang cacat sesungguhnya bukan tubuh sebagian warganya, melainkan nurani sistem politik itu sendiri. Dan ketika kekuasaan hanya diwariskan di antara kelompok yang sama, demokrasi perlahan kehilangan jiwanya sebagai rumah bersama.

Pada akhirnya, keadilan bukanlah tentang memberi tempat setelah semua kursi terisi, melainkan memastikan sejak awal bahwa tidak ada satu pun warga yang dibiarkan berdiri di luar pintu kekuasaan.

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JULI 2026

Penulis: Suhendar (Aktivis Disabilitas Pegiat Sosial)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....