Mengapa Perempuan dengan Disabilitas Sering Terlupakan
- 06 Apr 2026 12:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Bagi banyak orang, mengakses layanan publik adalah rutinitas sederhana yang tidak memerlukan pemikiran mendalam. Namun, bagi seorang perempuan dengan disabilitas, setiap langkah di ruang publik sering kali menjadi sebuah negosiasi yang melelahkan.
Di balik diskusi besar yang dilakukan kaum elit,tokoh dan aktifis mengenai kesetaraan gender dan inklusi disabilitas, ada satu kelompok yang terbelenggu di tengah keramaian: perempuan dengan disabilitas. Mereka menghadapi kerentanan berlapis yang jarang tersentuh oleh kebijakan arus utama.
Ketimpangan ini dapat dijelaskan melalui kacamata Model Sosial Disabilitas (Social Model of Disability). Teori ini menegaskan bahwa disabilitas bukanlah masalah medis yang terletak pada tubuh individu, melainkan masalah sistemik yang diciptakan oleh lingkungan yang tidak inklusif. Seseorang menjadi "Disabilitas" bukan karena keterbatasan fungsinya, melainkan karena gedung tidak menyediakan suara pemandu atau trotoar yang tidak memiliki ram.
Dalam konteks ini, perempuan disabilitas mengalami apa yang disebut sebagai Interseksionalitas,sebuah titik temu di mana diskriminasi berbasis gender dan disabilitas saling berkelindan,menciptakan hambatan yang jauh lebih kompleks dibanding kelompok lainnya.
Mari kita ambil contoh nyata: seorang perempuan disabilitas netra yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi mandiri di sebuah fasilitas kesehatan. Tanpa adanya petunjuk dalam bentuk braille atau sistem informasi berbasis audio dari meja pendaftaran hingga ruang periksa, ia seolah "tersesat di tengah keramaian. Langkahnya terhenti bukan karena ketidakmampuannya, melainkan karena lingkungan yang bisu.
Ketiadaan aksesibilitas ini memaksa mereka untuk selalu bergantung pada pendamping, yang secara tidak langsung merenggut privasi dan otonomi mereka atas kesehatan tubuh sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
| Baca juga: Representasi yang Keliru Dibalik Layar |
Pasal tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak khusus yang meliputi hak atas kesehatan reproduksi, perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual, serta pengasuhan anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak ini sering kali baru sebatas retorika hukum. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko kekerasan.
Data sering kali menunjukkan bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki risiko kekerasan yang lebih tinggi, namun menghadapi hambatan yang jauh lebih besar untuk melapor. Ketergantungan fisik atau hambatan komunikasi sering kali membuat suara mereka tidak terdengar di hadapan hukum.
Selama ini, kebijakan publik cenderung menggunakan pendekatan one-size-fits-all atau satu ukuran untuk semua. Padahal, amanat UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan adanya "Akomodasi yang Layak" sebuah penyesuaian yang proporsional untuk menjamin penikmatan hak yang setara. Kita membutuhkan implementasi yang lebih teknis, bukan sekadar pemenuhan kuota formalitas.
Negara tidak boleh hanya hadir secara administratif, tetapi juga harus hadir secara nyata dengan memahami keunikan hambatan interseksional yang dihadapi perempuan disabilitas.
Pada akhirnya, inklusi bukan sekadar soal angka di atas kertas atau infrastruktur fisik semata. Ia adalah ujian bagi peradaban dan moralitas kita sebagai sebuah bangsa. Pada akhirnya penulis menyampaikan harapan kepada para pemegang kebijakan, ingatlah bahwa setiap aturan yang disusun tanpa perspektif inklusi adalah tembok yang mengubur harapan seseorang.
Jangan biarkan saudara-saudara perempuan kita terus "berteriak dalam sunyi" karena sistem yang abai. Membangun trotoar yang ramah atau ruang periksa yang aksesibel bukan sedang melakukan "amal", melainkan sedang mengembalikan martabat manusia yang selama ini kita abaikan.
Inklusi sejati adalah ketika seorang perempuan disabilitas tidak lagi harus berjuang hanya untuk sekadar dianggap "ada". Mari kita runtuhkan lapis-lapis ketidakadilan ini, agar tak ada lagi warga negara yang merasa terabaikan di tanah airnya sendiri.
Oleh: Suhendar
(Aktivis Disabilitas dan Pegiat Sosial)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....