Reformasi Keadilan Restoratif bagi Anak dalam KUHP Terbaru

  • 11 Agt 2026 15:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai lanskap baru dalam peradilan pidana di Indonesia. Salah satu reformasi paling radikal dan progresif yang diusung adalah pergeseran paradigma dari pembalasan retributif menuju pendekatan pemulihan yang humanis, terutama bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Manifestasi tertinggi dari perubahan ini terpahat jelas dalam Pasal 41, yang secara spesifik mengatur penanganan anak di bawah usia 12 tahun. Pasal ini memberikan mandat yuridis yang sentral kepada Pekerja Sosial Profesional (Peksos) serta mengedepankan mekanisme musyawarah antara penyidik kepolisian, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial dalam menentukan nasib anak.

Selama beberapa dekade, sistem peradilan kita kerap terjebak dalam pendekatan yang kaku dan menghukum, yang tidak jarang justru mengkriminalisasi anak-anak yang secara psikologis belum matang. Kehadiran Pasal 41 UU No. 1/2023 meruntuhkan tembok kekakuan tersebut. Pasal ini menegaskan bahwa jika seorang anak yang belum berumur 12 tahun diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional wajib duduk bersama dalam meja musyawarah yang setara untuk mengambil keputusan: mengembalikan anak kepada orang tua atau mengikutsertakannya dalam program pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial maksimal selama enam bulan. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, keputusan akhir berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri sebagai pintu terakhir pengawal keadilan.

Secara filosofis, Pasal 41 memegang prinsip absolut the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Di bawah usia 12 tahun, seorang anak secara kognitif dianggap belum memiliki mens rea (niat jahat) yang disadari secara penuh. Tindakan menyimpang yang mereka lakukan kerap kali merupakan alarm atas kegagalan sistem pengasuhan, tekanan lingkungan, atau trauma psikososial tersembunyi. Oleh karena itu, hukum tidak boleh hadir sebagai algojo yang menghancurkan masa depan mereka lewat jeruji besi atau stigma pidana formal.

Di sinilah esensi kehadiran Pekerja Sosial Profesional diakui secara yuridis formal. Peksos hadir bukan sekadar sebagai pelengkap atau pendamping moral, melainkan sebagai "hakim sosial" yang membawa perspektif kemanusiaan dan sains perilaku ke dalam ranah hukum yang cenderung dingin. Mandat bersama antara polisi, pembimbing kemasyarakatan Bapas, dan Peksos dalam menentukan nasib anak mencerminkan bahwa negara ingin mengobati akar masalah kejahatan, bukan sekadar memenjarakan gejalanya.

Implementasi pasal ini memiliki fondasi peluang yang sangat kokoh di Indonesia saat ini: Pertama, sinergi regulasi terintegrasi. Lahirnya KUHP baru ini tidak berdiri di ruang hampa. Indonesia telah memiliki UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang mengatur secara rinci kewajiban, hak, dan perlindungan hukum bagi profesi ini. Harmonisasi ketiga undang-undang tersebut memberikan legalitas yang mutlak bagi Peksos untuk bertindak secara profesional dan dilindungi hukum dalam setiap proses pendampingan.

Harmonisasi ini secara konkret bertumpu pada dua payung hukum utama yang saling menguatkan. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan 4 asas suci: non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak (Pasal 2). UU ini mewajibkan negara melindungi anak dalam situasi apapun, termasuk saat berhadapan dengan hukum (Pasal 20–21).

Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang secara tegas mengganti istilah stigmatis "Anak Nakal" menjadi "Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)" dan mewajibkan pendekatan Diversi serta Keadilan Restoratif sebagai prioritas utama, dengan pemidanaan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). UU ini juga menjamin hak prosedural ABH: pendampingan hukum, pemisahan dari orang dewasa, sidang tertutup, dan kerahasiaan identitas (Pasal 3), serta menetapkan batas usia anak yang dapat diproses secara pidana, yaitu 12 (dua belas) tahun tetapi belum 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1).

Dengan demikian, Pasal 41 KUHP Nasional tidak lahir dalam ruang hukum yang kosong, melainkan merupakan puncak piramida dari trilogi regulasi (UU Perlindungan Anak, UU SPPA, dan UU Pekerja Sosial) yang secara filosofis dan yuridis telah mengakar pada prinsip the best interest of the child.

Kedua, dekriminalisasi sejak dini. Peluang terbesar dari pasal ini adalah kemampuannya memutus rantai kriminalisasi sejak usia dini. Dengan menjauhkan anak-anak di bawah 12 tahun dari atmosfer peradilan pidana formal, kita mencegah lahirnya residivis baru akibat kontaminasi budaya penjara maupun trauma struktural yang menghantui masa depan mereka.

Ketiga, pengakuan terhadap keahlian sosial. Pasal ini secara implisit mengakui bahwa penanganan anak membutuhkan keahlian lintas disiplin yang tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata. Ruang musyawarah yang setara antara ketiga pilar menjadi wahana bagi lahirnya keputusan yang lebih adil dan manusiawi.

Namun, mengubah teks undang-undang menjadi realitas sosial yang berkeadilan bukanlah perkara mudah. Kita dihadapkan pada tiga hambatan krusial: Pertama, ego sektoral dan kultur hukum. Budaya penegakan hukum kita yang masih berorientasi pada penyelesaian formal-punitif sering kali menciptakan jarak psikologis dengan pendekatan kesejahteraan sosial. Menyatukan sudut pandang penyidik kepolisian yang terbiasa dengan prosedur penal dengan pekerja sosial yang mengedepankan asesmen psikososial membutuhkan keruntuhan ego sektoral yang sangat besar. Tanpa komitmen bersama, musyawarah yang diamanatkan Pasal 41 berpotensi menjadi ajang tarik-menarik kewenangan.

Kedua, defisit kuantitas dan distribusi Peksos. Berdasarkan syarat UU No. 14/2019, seorang Pekerja Sosial Profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi resmi. Faktanya, jumlah Peksos dengan kualifikasi khusus anak masih sangat minim dan terkonsentrasi di perkotaan. Di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) di daerah terpencil, menemukan Peksos profesional yang siap mendampingi perkara anak dalam hitungan jam adalah sebuah kemewahan yang langka. Kondisi ini berpotensi menghambat pemenuhan hak anak atas pendampingan profesional sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ketiga, infrastruktur LPKS yang memprihatinkan. Ketika opsi pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) diambil, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak LPKS di daerah kekurangan anggaran, memiliki fasilitas yang minim, dan tidak dibekali kurikulum rehabilitasi anak yang memadai. Padahal, durasi pembinaan maksimal enam bulan menuntut program yang terstruktur dan berkualitas agar anak benar-benar pulih fungsi sosialnya, bukan sekadar "dititipkan" dalam lembaga yang tak siap.

Untuk menjembatani jurang antara teks hukum dan realitas empiris tersebut, diperlukan langkah-langkah taktis dan strategis: Pertama, pembentukan SOP bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian. Pemerintah harus segera menerbitkan SKB antara Kapolri, Menteri Sosial, dan Menteri Hukum dan HAM. SOP ini harus merinci alur koordinasi, tata cara penyusunan Laporan Asesmen Sosial oleh Peksos, batas waktu pengambilan keputusan, hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat di antara tiga pilar. Kepastian prosedur akan mengurangi potensi konflik kewenangan di lapangan.

Kedua, pemanfaatan teknologi melalui "diversi digital". Mengatasi kelangkaan Peksos di daerah terpencil dapat disiasati dengan digitalisasi. Sidang pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan secara hybrid melalui konferensi video terenkripsi, memanfaatkan Peksos bersertifikasi di tingkat wilayah atau pusat tanpa hambatan geografis. Cara ini tidak hanya efisien, tetapi juga menjamin hak anak atas pendampingan profesional meskipun secara fisik Peksos tidak berada di lokasi yang sama.

Ketiga, revitalisasi LPKS berbasis kemitraan. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk standarisasi LPKS, mulai dari fasilitas fisik hingga kurikulum pembinaan. Selain itu, pemerintah dapat merangkul lembaga kesejahteraan sosial swasta, panti asuhan, atau yayasan keagamaan yang kredibel untuk dijadikan "LPKS Mitra", guna memperluas daya tampung dan meningkatkan kualitas pembinaan. Pendekatan ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana anak.

Keempat, penguatan kapasitas Peksos secara berkelanjutan. Kementerian Sosial perlu menyelenggarakan pelatihan teknis dan uji kompetensi secara masif dan berkala, tidak hanya bagi Peksos yang sudah bertugas tetapi juga kader-kader sosial di daerah yang potensial untuk direkrut. Program insentif dan jaminan perlindungan hukum juga harus diperkuat agar profesi ini semakin diminati dan dihormati.

Keberhasilan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2023 pada akhirnya tidak diukur dari seberapa banyak anak yang lolos dari proses pidana, melainkan dari seberapa besar kemampuan kita mengembalikan fungsi sosial mereka secara utuh. Pekerja Sosial Profesional adalah jangkar kemanusiaan dalam sistem baru ini.

Mewujudkan keadilan restoratif bagi anak bukan lagi pilihan, melainkan mandat konstitusional dan moral yang menuntut komitmen kolektif seluruh elemen bangsa. Negara hadir bukan untuk menghukum anak atas kegagalan sistem di sekitarnya, melainkan untuk memulihkan dan menyelamatkan generasi penerus Indonesia dari stigma yang menghancurkan. Hukum yang memanusiakan adalah hukum yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Pasal 41 telah membuka jalan; kini saatnya kita memastikan jalan itu terang dan terawat.

Penulis: Suhendar.Aktivis Disabilitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....