Amanat Konstitusi di Balik Mihrab

  • 24 Mar 2026 14:20 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Ibadah merupakan wujud paling mendasar dari relasi manusia dengan Sang Pencipta. Negara pun menjamin hak tersebut secara tegas melalui UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta Pasal 28E ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya.

Namun, pertanyaan pentingnya: apakah semua warga benar-benar dapat mengakses hak tersebut secara setara? Bagi penyandang disabilitas, jawaban atas pertanyaan ini sering kali belum menggembirakan.

Dalam praktiknya, perjalanan menuju rumah ibadah masih dipenuhi hambatan. Anak tangga yang curam tanpa ram menghalangi pengguna kursi roda. Jalur tanpa pemandu menyulitkan penyandang disabilitas netra.

Sementara itu, khutbah atau ceramah yang disampaikan tanpa dukungan bahasa isyarat atau teks visual membuat penyandang disabilitas rungu kehilangan makna pesan spiritual yang seharusnya mereka terima secara utuh.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan aksesibilitas rumah ibadah bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan sosial. Hak beribadah tidak hanya soal kebebasan formal, tetapi juga tentang kemampuan nyata untuk mengakses dan menjalankannya secara mandiri, aman, dan bermartabat.

Dalam perspektif Pekerjaan Sosial, persoalan ini dapat dipahami melalui pendekatan Ecosystems Perspective. Pendekatan ini menekankan bahwa kesejahteraan individu sangat ditentukan oleh interaksi yang harmonis antara manusia dan lingkungannya.

Ketika lingkungan tidak mampu merespons kebutuhan individu, maka terjadi gangguan dalam keberfungsian sosial (social functioning). Rumah ibadah yang tidak aksesibel menciptakan hambatan dalam interaksi tersebut.

Penyandang disabilitas tidak hanya kesulitan menjalankan ibadah, tetapi juga berpotensi terpinggirkan dari kehidupan sosial-keagamaan. Padahal, rumah ibadah sejatinya bukan hanya ruang spiritual, tetapi juga ruang sosial yang mempertemukan, menguatkan, dan memanusiakan. Oleh karena itu, rumah ibadah inklusif harus dipahami sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar, bukan sekadar fasilitas tambahan.

Inklusivitas adalah prasyarat agar setiap individu dapat menjalankan perannya secara utuh dalam kehidupan bermasyarakat. Secara normatif, komitmen terhadap inklusivitas sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain konstitusi, negara mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin aksesibilitas di berbagai sektor, termasuk fasilitas publik. Di tingkat daerah, sejumlah regulasi juga telah menguatkan komitmen tersebut, termasuk di Jawa Barat.

Namun demikian, keberadaan regulasi belum selalu berbanding lurus dengan implementasi di lapangan. Masih banyak rumah ibadah yang dibangun tanpa mempertimbangkan standar aksesibilitas.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan inklusivitas bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kesadaran dan komitmen kolektif. Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan hal ini berjalan. Pengawasan terhadap pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara konsisten, termasuk dengan menjadikan standar aksesibilitas sebagai syarat mutlak dalam perizinan bangunan.

Audit berkala terhadap fasilitas publik juga perlu dilakukan dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai mitra ahli.Di sisi lain, pengurus rumah ibadah memegang peran yang tidak kalah penting.

Mereka adalah pihak yang secara langsung mengelola dan menentukan wajah pelayanan kepada jamaah. Menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan yang inklusif.

Di Jawa Barat, secercah harapan mulai terlihat. Beberapa rumah ibadah telah menunjukkan upaya menuju inklusivitas. Kehadiran Masjid Raya Al-Jabbar di Gedebage, misalnya, memperlihatkan desain yang lebih ramah terhadap berbagai kelompok. Masjid Ummi Maktum di kawasan Wyataguna Jalan Pajajaran bahkan secara khusus menjadi simbol inklusivitas bagi penyandang disabilitas sensorik dan fisik.

Di sisi lain, Katedral Bandung di Jalan Merdeka juga menunjukkan komitmen serupa dalam menghadirkan ruang ibadah yang lebih terbuka bagi semua kalangan. Contoh-contoh tersebut membuktikan bahwa inklusivitas bukan sesuatu yang mustahil.

Dengan perencanaan yang baik dan komitmen yang kuat, rumah ibadah dapat menjadi ruang yang benar-benar terbuka bagi semua. Meski demikian, upaya ini tentu tidak boleh berhenti pada segelintir contoh.

Diperlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat mendorong audit aksesibilitas terpadu serta memberikan insentif bagi rumah ibadah yang memenuhi standar inklusivitas.

Integrasi syarat aksesibilitas dalam proses perizinan bangunan juga menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Sementara itu, pengurus rumah ibadah dapat mulai dari langkah-langkah sederhana namun berdampak besar.

Penyediaan ram dengan kemiringan yang aman, jalur pemandu yang terhubung, serta fasilitas wudu dan toilet yang aksesibel merupakan kebutuhan dasar. Selain itu, penyediaan juru bahasa isyarat dalam kegiatan keagamaan besar, serta penggunaan teks visual, dapat membantu penyandang disabilitas rungu memahami pesan yang disampaikan.

Tidak kalah penting, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu dilakukan. Edukasi kepada pengurus dan petugas rumah ibadah mengenai cara berinteraksi dan mendampingi penyandang disabilitas secara tepat akan membantu menghapus stigma serta menciptakan suasana yang lebih inklusif.

Pada akhirnya, membangun rumah ibadah yang ramah disabilitas bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal cara pandang. Ini adalah tentang bagaimana kita memaknai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan dalam praktik nyata. Inklusivitas adalah bentuk dakwah yang paling konkret. Ia tidak disampaikan melalui kata-kata, melainkan melalui tindakan yang memuliakan setiap manusia tanpa terkecuali.

Ketika rumah ibadah mampu menjadi ruang yang terbuka bagi semua, maka nilai-nilai agama benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari. Sudah saatnya rumah ibadah di Jawa Barat menjadi pelopor ruang publik yang inklusif.

Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pengurus rumah ibadah semata, tetapi panggilan bagi kita semua masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga generasi muda untuk bersama-sama memastikan tidak ada satu pun saudara kita yang tertinggal dalam mengakses ruang spiritualnya.

Sebab pada akhirnya, ukuran kemuliaan sebuah rumah ibadah tidak hanya ditentukan oleh kemegahan bangunannya, tetapi oleh sejauh mana ia membuka pintu bagi semua. Ketika yang lemah dimudahkan, yang terpinggirkan dirangkul, dan yang berbeda diterima, di situlah nilai kemanusiaan dan ajaran Tuhan menemukan maknanya yang paling utuh

Ditulis oleh: Suhendar (Aktivis Disabilitas dan Pegiat Sosial)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....