Menagih Janji Inklusi di Menara Gading
- 10 Feb 2026 10:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Di atas kertas, pendidikan adalah hak segala bangsa. Namun, bagi penyandang disabilitas, pintu menuju "Menara Gading" seringkali masih terkunci rapat.
Meski istilah "Kampus Inklusi" kian populer, publik perlu kritis: apakah kampus-kampus kita sudah benar-benar inklusif secara sistemik, atau baru sebatas kosmetik? Bukan Sekadar Simbolisme. Selama ini, pemahaman publik, bahkan pengelolakampus, mengenai inklusi sering kali terjebak pada simbol fisik.
Ketersediaan bidang miring (ramp) atau lift dianggap sudah cukup untuk melabeli diri sebagai kampus inklusif. Padahal, inklusi yang sesungguhnya jauh melampaui semen dan beton. Secara regulasi, Indonesia memiliki fondasi yang kokoh. UU No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 13 Tahun 2020 dengan tegas mewajibkan perguruan tinggi menyediakan "Akomodasi yang Layak".
Namun, dalam praktiknya, inklusi sering kali berhenti di gerbang depan. Mahasiswa disabilitas mungkin bisa masuk ke gedung, tapi apakah mereka bisa "masuk" ke dalam sistem pembelajaran?
Pilar Inklusi yang Mapan. Sebuah kampus dikatakan inklusif secara mapan apabila ia memenuhi tiga pilar utama tanpa kompromi:
Pertama, Aksesibilitas Digital. Di era teknologi ini, inklusi berarti portal KRS dan bahan ajar yang ramah bagi tunanetra (kompatibel dengan screen reader).
Baca juga:Pemkab Tasikmalaya Gulirkan Program Satu Desa Satu Sarjana
Jika mahasiswa masih harus bergantung pada bantuan orang lain hanya untuk mengisi rencana studi, maka kemandirian yang menjadi marwah pendidikan telah gagal diberikan.
Kedua, Fleksibilitas Kurikulum. Dosen tidak boleh lagi menggunakan metode "satu ukuran untuk semua".
Inklusi menuntut penerapan Universal Design for Learning (UDL). Artinya, jika mahasiswa tuli tidak bisa mendengarkan ceramah, kampus wajib menyediakan Juru Bahasa Isyarat atau transkrip teks secara real-time. Ujian pun harus adaptif; mengukur kompetensi, bukan menguji keterbatasan fisik.
Ketiga, Lembaga yang Berdaya. Kampus inklusi wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang memiliki otoritas dan anggaran tetap. Tanpa anggaran yang masuk dalam rencana tahunan universitas, layanan pendampingan bagi mahasiswa disabilitas hanyalah sebuah "proyek sosial" yang bisa mati kapan saja saat pendonor pergi.
Membangun Budaya, Bukan Belas Kasihan Indikator paling akurat dari kemandirian kampus inklusi adalah hilangnya paradigma belas kasihan (charity-based). Mahasiswa disabilitas tidak butuh dikasihani; mereka butuh sistem yang memungkinkan mereka berkompetisi secara adil.
Inklusi yang mapan terlihat ketika mahasiswa non-disabilitas terlibat aktif sebagai relawan pendamping bukan karena terpaksa, melainkan karena kesadaran kolektif. Ketika seorang dosen tidak lagi terkejut saat melihat kursi roda di kelasnya, di situlah inklusi mulai berakar.
Pada akhirnya, mewujudkan kampus inklusi adalah kerja maraton, bukan lari sprint. Kita perlu mendorong perguruan tinggi untuk berani diaudit, bukan hanya secara akreditasi akademik, tapi juga akreditasi aksesibilitas.
Sudah saatnya kampus-kampus di Indonesia membuktikan bahwa jargon "pendidikan untuk semua" bukan sekadar jualan saat penerimaan mahasiswa baru, melainkan janji yang ditepati hingga hari kelulusan. Karena pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan warganya yang paling rentan termasuk DISABILITAS.
(Penulis: Suhendar, Aktifis disabilitas dan pegiat sosial).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....