Bela Negara Era Digital dalam Perspektif Ketahanan Nasional

  • 22 Des 2025 14:27 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Bela negara selalu lahir dari situasi yang menuntut kejernihan akal dan keberanianmengambil sikap. Karena itu, penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negarabukan sekadar penanda kalender, melainkan pengingat bahwa Republik pernah diujipada titik paling genting ketika agresi militer membuat pemerintahan harus bertahanmelalui Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) demi memastikan negaratetap ada.

Spirit itulah yang kemudian ditegaskan dalam Keppres No. 28 Tahun 2006yang menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.Namun, medan ujian hari ini telah bergeser. Ancaman yang merongrong ketahananbangsa tidak selalu berupa serangan bersenjata, melainkan juga serangan “sunyi”yang bekerja lewat ruang digital (cyber attack).

Serangan ini terjadi secara bertahap,tersembunyi dan sulit di diteksi oleh sistem keamanan tradisional, penyerangberusaha mempertahankan akses mereka ke dalam sistem untuk jangka waktu yanglama guna mencuri data, memata matai aktivitas atau merusak sistem tanpa di ketahuioleh peniliknya, kemudian cyber attack ini juga kerao kali menyerang denganpenyebaran informasi yang menyesatkan atau disinformasi yang bertujuanmemecah-belah, ujaran kebencian guna membuat kondisi permusuhan di anggapbiasa dan lumrah ( normalisasi permusuhan) , juga penipuan siber yang melumpuhkanekonomi keluarga, dan kebocoran data yang membuat warga rapuh serta mudahdimanipulasi.

Jika dulu musuh tampak di garis depan, kini ia sering bersembunyi dibalik akun anonim, jaringan bot, dan arsitektur algoritma yang mengunci emosi publik.Di sinilah perspektif ketahanan nasional menjadi kacamata yang relevan. Ketahanannasional pada dasarnya menuntut kemampuan bangsa bertahan, beradaptasi, danpulih dari gangguan bukan hanya pada gatra pertahanan-keamanan, tetapi jugaideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya.

Dalam konteks digital, satu konten hoaksyang viral dapat memicu distrust pada institusi; satu kampanye kebencian dapatmemecah kohesi sosial; dan satu insiden kebocoran data dapat menggerus rasaaman warga. Artinya, ruang digital adalah arena strategis yang langsung bersentuhandengan stabilitas nasional.Secara normatif, mandat bela negara sudah jelas. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara, dan Pasal 30 UUD 1945 menempatkan warga sebagai bagiandari usaha pertahanan dan keamanan.

Mandat konstitusional itu dioperasionalisasilebih lanjut melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara laindengan menegaskan bentuk keikutsertaan warga dalam bela negara melaluipendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagaiprajurit (sukarela/wajib), dan pengabdian sesuai profesi. Pada level kebijakan,pembinaan kesadaran bela negara juga diperkuat lewat Perpres No. 115 Tahun 2022tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Kuncinya: “pengabdian sesuai profesi” hari ini menuntut terjemahan yang tegas di eradigital. Bela negara bukan lagi hanya soal kesiapan fisik, melainkan juga ketahanankognitif (kemampuan memilah informasi), ketahanan sosial (kemampuan berdebattanpa membenci), dan ketahanan siber (kemampuan melindungi data dan sistem).Dalam logika pertahanan semesta, warga yang cakap literasi digital dan disiplinkeamanan siber adalah bagian dari komponen daya tahan bangsa.

Pertama, literasi informasi harus ditempatkan sebagai garis pertahanan awal. Hoakstidak sekadar “berita bohong”; ia adalah instrumen untuk merekayasa persepsi,mengaduk emosi, dan memecah solidaritas. Dampaknya bukan hanya salah paham,tetapi delegitimasi institusi dan rusaknya kepercayaan sosial, padahal trust adalahbahan bakar utama negara demokratis.

Tantangan makin berat karena algoritmacenderung memberi panggung bagi konten yang memicu kemarahan, ketakutan, danfanatisme. Maka disiplin paling elementer sebagai wujud bela negara digital adalah:verifikasi sebelum berbagi, menahan diri dari provokasi, dan mengutamakan data diatas sensasi.

Ini tampak sederhana, tetapi efeknya strategis: menutup pintu konflikhorizontal dan mencegah polarisasi menjadi kebencian permanen.Kedua, bela negara digital juga berarti menjaga ruang publik yang beradab.

Debatpolitik boleh keras, kritik boleh tajam, tetapi kebencian yang mengarah pada persekusisosial adalah racun ketahanan nasional. Di titik ini, negara memiliki kewajiban menataruang digital melalui kerangka hukum. UU ITE telah mengalami perubahan, termasukmelalui UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua melalui UU No. 1 Tahun2024.

Prinsip yang perlu dijaga adalah presisi dan proporsionalitas: penegakanhukum harus efektif menindak pelanggaran (penipuan, doxing, eksploitasi,penyebaran muatan terlarang), sekaligus tidak mematikan ruang kritik yang sahsebagai napas demokrasi. Negara kuat bukan negara yang anti kritik, melainkannegara yang mampu menertibkan kebencian tanpa membungkam kebenaran.Ketiga dan ini sering luput bela negara era digital sangat terkait dengan kedaulatandata.

Kebocoran data pribadi bukan hanya isu privasi, tetapi masalah keamanan:membuka peluang penipuan finansial, pengambilalihan akun, pemerasan, hinggapemetaan sosial berskala besar untuk operasi pengaruh. Karena itu, hadirnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah tonggak penting,karena menegaskan hak subjek data, kewajiban pengendali/pemroses data, sertaprinsip-prinsip pemrosesan yang akuntabel. Dalam perspektif ketahanan nasional,kepatuhan UU PDP ( Perlindungan Data Pribadi ) bukan sekadar kepatuhanadministratif, melainkan upaya melindungi warga sebagai aset strategis bangsa danmemulihkan kepercayaan publik pada layanan digital.

Dari sini, agenda bela negara digital seharusnya dibuat terukur. Negara perlumendorong literasi informasi sebagai kompetensi dasar di sekolah, kampus,komunitas, dan birokrasi selaras dengan kebijakan pembinaan kesadaran belanegara. Dunia usaha wajib menjadikan perlindungan data sebagai Key PerformanceIndicators (KPI) metrik atau parameter terukur dalam tata kelola: minimisasi data, auditkeamanan, respons insiden, dan pelatihan SDM. Masyarakat sipil dapat memperkuatekosistem cek fakta, advokasi etika digital, dan perlindungan anak dari perundungansiber (Cyber Bullying).

Sementara warga, sebagai aktor harian, menjalankan “ritualketahanan” yang sangat praktis: aktifkan autentikasi ganda, waspadai phishing,jangan mengunggah data sensitif, dan jangan menjadikan jempol sebagai alatpenghukuman massal.Pada akhirnya, Hari Bela Negara ke-77 ini harus mendorong pembaruan definisipatriotisme. Patriotisme yang dibutuhkan kini adalah patriotisme yang rasional: setiapada konstitusi, berani membela kebenaran, disiplin menjaga ruang digital, dan tegasmelindungi data warga.

Jika Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk tanggal 19 Desember 1948 dahulu membuktikan negara bisa tetap hidupmeski pusat kekuasaan diserang, maka tantangan hari ini menuntut pembuktian lain:bangsa bisa tetap utuh meski ruang digital terus digempur. Ukurannya sederhananamun menentukan apakah kita mampu menjaga persatuan dan martabat publik darihoaks, kebencian, serta kebocoran data yang kita biarkan tumbuh dari kelalaian kitasendiri.

Bela negara di ruang digital tsama sekali tidak menarik, perlu tekad kuat dankesadaran untuk menjadikan nya prilaku atau habbit sehari-hari, rutinitasmengaktifkan 2FA, menolak judul yang menghasut, membaca sampai tuntas,memperbaiki teman yang keliru tanpa mempermalukannya, dan memberiengagement pada konten yang benar walau tak “viral”. Negara wajib hadir dengankebijakan yang melindungi; platform wajib jujur dengan desainnya; kampus, sekolah,dan media wajib memperbarui kurikulumnya; dan kita semua berkewajiban menataulang kompas: viral jangan jadi ukuran kebenaran, dan kebisingan jangan di yakinisebuah realitas, dan cinta tanah air berarti sikap konsistensi menjaga dan waspadaakan bahaya musuh di dunia maya, maka jadikanlah dunia digital alat yang perludikendalikan dan jadi media yang bermanfaat untuk kita serta untuk kebaikan bangsadan negara.

Salam Bela Negara !

Penulis:

Ketua Harian DPW Forum Bela Negara Republik Indonesia Provinsi Jabar daan Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung

H. Demi Hamzah Rahadian,SH.MH.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....