Data Belanja Kewilayahan Memastikan APBN ke Pelosok Negeri
- 19 Jun 2025 10:49 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan kebutuhan analisis serta evaluasi belanja pemerintah berbasis kewilayahan dalam mendukung pemerataan ekonomi agar Belanja APBN secara riil dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan manfaatnya harus dirasakan hingga seluruh pelosok tanah air. Sebelumnya basis penentuan lokasi tersebut masih terbatas pada lokasi Satker ataupun lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku pembayar atas setiap tagihan belanja Satker sehingga belum cukup untuk melihat gambaran persebaran belanja atas kegiatan Pemerintah Pusat secara spasial dan berkeadilan.
Dalam rangka melakukan monitoring tagging lokasi tersebut mulai tahun 2025 telah tersedia modul untuk melakukan pengisian lokasi kegiatan belanja hingga level Kabupaten/Kota pada setiap transaksi pembayaran pada aplikasi SAKTI. Data belanja kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi anggaran berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang digunakan di suatu wilayah sehingga kita mampu untuk mengukur output dan outcome-nya.
Ketercapaian output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN. Belanja APBN memegang peranan penting dalam pelaksanaan strategi kebijakan makro ekonomi dan kebijakan fiskal.
Keduanya dilaksanakan melalui spending better yang akan mampu melihat transformasi di berbagai sektor dan mampu menumbuhkan investasi. Selain itu spending better dalam kebijakan fiskal juga mampu melihat bagaimakan dukungan program dan orientasi hasil atas ketercapaian output dan outcome. Oleh karena itu, lokasi belanja yang berbasis kewilayahan menjadi sangat penting.
Dalam kaitannya dengan strategi ekonomi makro di tingkat regional, nantinya data lokasi atas belanja mampu dianalisis untuk melihat bagaimana porsi belanja APBN terhadap UMKM/pengusaha lokal di suatu wilayah melalui kombinasi dengan data supplier. Identifikasi atas lokasi kegiatan belanja memiliki beragam manfaat dalam pengelolaan keuangan negara, baik dari sisi Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga maupun bagi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Manfaat yang akan didapat bagi Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga utamanya terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas berbagai program kerja, antara lain:
- Perencanaan Anggaran dan Kinerja yang lebih tepat.
- Informasi lokasi kegiatan akan menambah valid dan berkualitasnya kepastian alokasi dana sesuai dengan kebutuhan di regional setempat dan mempermudah penyusunan rencana kegiatan berdasarkan prioritas wilayah.
- Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran. Dengan analisis berbasis kewilayahan akan mendukung untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya dengan menyesuaikan kegiatan pada lokasi tertentu dan dapat mengurangi terjadinya overspending akibat kesalahan perhitungan lokasi.
- Mendukung Pengambilan Keputusan yang Strategis. Menunjang dalam penentuan lokasi prioritas untuk kegiatan yang merupakan pendetilan dari fokus program pembengunan nasional atau berskala besar dan dapat memfasilitasi keputusan strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah tertentu.
- Monitoring dan Evaluasi yang Lebih Akurat. Memungkinkan pengawasan dan evaluasi kegiatan secara spesifik berbasis lokasi yang lebih spesifik dan dapat memberikan data lokasi yang relevan dalam evaluasi keberhasilan target program Satker/K/L.
Dari sisi Kementerian Keuangan selaku BUN, informasi atas lokasi kegiatan belanja memiliki beberapa manfaat di antaranya:
- Transparansi dan Akuntabilitas.
Dengan mengetahui di mana lokasi dan dana pemerintah dibelanjakan, maka masyarakat dapat memantau apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan apakah ada potensi penyalahgunaan atau pemborosan.
- Evaluasi Kinerja Program
Dapat mengevaluasi kinerja program-program yang didanai oleh pemerintah di berbagai daerah atau sektor, memungkinkan untuk memahami efektivitas dan dampak program-program tersebut terhadap masyarakat.
- Data Driven Policy
Informasi tentang lokasi belanja pemerintah memungkinkan para pembuat kebijakan, analis, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat keputusan yang lebih terinformasi mengenai alokasi sumber daya publik. Oleh karenanya mampu memahami di mana kebutuhan terbesar atau potensi pengembangan terbesar, dan pemerintah dapat mengarahkan belanjanya ke area yang membutuhkan prioritas tertinggi.
- Pengembangan Kebijakan Regional
Mengetahui lokasi belanja pemerintah juga penting untuk pengembangan kebijakan regional yang berkelanjutan dan inklusif. Ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan dukungan tambahan dan merancang kebijakan yang khusus untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan infrastruktur di daerah daerah tersebut.
Perekaman lokasi kegiatan belanja merupakan kewajiban (mandatory) yang harus dilaksanakan pada setiap pembuatan transaksi pembayaran. Oleh karenanya, apabila tidak dilakukan pengisian lokasi kegiatan maka pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak dapat dilakukan proses validasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga SPP tidak dapat diterbitkan/dilanjutkan prosesnya menjadi SPM.
Oleh karenanya, terdapat kewenangan perekaman data lokasi kegiatan belanja sebagai berikut:
- Operator komitmen/pembayaran Satker berwenang melakukan perekaman dan perbaikan data lokasi kegiatan belanja termasuk nilai pada tiap-tiap lokasi tersebut.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang melakukan proses validasi untuk memastikan kebenaran perekaman data lokasi belanja yang direkam oleh operator komitmen/pembayaran atas setiap dokumen SPBy/SPP.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang untuk tidak melanjutkan proses validasi atau penolakan untuk melakukan validasi atas dokumen SPBy/SPP apabila terdapat ketidaktepatan data lokasi belanja kegiatan yang direkam oleh operator komitmen/pembayaran.
Dengan demikian data kewilayahan telah menguatkan belanja APBN untuk jadi #UangKita yang riil hadir di seluruh penjuru Indonesia. Pengisian data kewilayahan dengan sistem Mandatory dapat memastikan setiap tagihan sudah melakukan pengisian data kewilayahan, sehingga monitoring dan pemanfaatan data kewilayahan ini dapat terus berlanjut.
Penulis: Aditya Kusuma Aji Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Bandung II
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....