Mengejar “Quadrick” di PON XXII 2028: Anggaran Tak Ada, tapi Keran CSR Pun Tak Dibuka
- 20 Jun 2026 09:46 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Tiga kali berturut-turut Jawa Barat berdiri di puncak klasemen medali Pekan Olahraga Nasional — 2016, 2021, 2024. Hattrick itu sudah tercatat sebagai sejarah, hasil dari konsistensi pembinaan jangka panjang yang dibangun lintas periode kepemimpinan. Yang kini ditunggu publik Jabar adalah pengulangannya untuk keempat kali secara beruntun, yang mulai disebut sebagai “quadrick”, di PON XXII 2028 yang akan digelar jauh dari kandang: Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Daerah Khusus Jakarta. Bertanding di luar kandang berarti biaya logistik, masa adaptasi, dan pemusatan latihan yang jauh lebih besar dibanding tiga edisi sebelumnya, yang sebagian di antaranya digelar di rumah sendiri atau di wilayah yang relatif lebih dekat. Pada saat kebutuhan justru membesar, persoalan klasik kembali mengemuka: anggaran yang tersedia justru menyusut.
Anehnya, penyusutan anggaran ini tidak diikuti langkah yang sepadan untuk mencari sumber pendanaan alternatif yang sebenarnya sudah tersedia dan sah secara hukum. Itulah inti persoalan yang ingin diangkat tulisan ini: Pemerintah Provinsi Jawa Barat kerap berdalih tidak punya cukup anggaran karena kebijakan efisiensi, namun pada saat yang sama keran dana CSR perusahaan yang ada di sekitarnya tidak benar-benar dibuka secara serius dan terlembaga.
Ketika Efisiensi Jadi Kata Kunci, Pembinaan Jadi Korban
Kebijakan efisiensi belanja nasional sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD telah memukul langsung sektor olahraga prestasi di daerah, termasuk Jawa Barat. Dana hibah yang selama ini menjadi tulang punggung pembinaan atlet dan pelatih ikut terpangkas, dan penyesuaian itu dirasakan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Di level nasional dampaknya bahkan lebih nyata: belasan cabang olahraga prioritas Olimpiade harus berebut alokasi pelatnas yang menyusut, dan sejumlah atlet terpaksa dipulangkan dari pemusatan latihan karena pembiayaan tidak lagi memadai.
Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi pun harus disederhanakan di banyak daerah, upacara pembukaan dan penutupan dipangkas, jumlah cabang olahraga dievaluasi, semata demi menyesuaikan diri dengan keterbatasan anggaran.
Situasi ini meninggalkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara dan pemerintah daerah memperlakukan atlet serta pelatih di tengah tekanan fiskal semacam ini. Atlet dan pelatih adalah pejuang olahraga, bukan komoditas yang nasibnya naik turun mengikuti siklus politik dan anggaran semata. Mereka membangun jam terbang, membentuk fisik dan mental bertahun-tahun, sering dengan pengorbanan besar dalam pendidikan dan kehidupan pribadi, untuk satu tujuan: mengharumkan nama daerah dan bangsa di ajang multieven.
Ketika pembinaan mereka justru dijadikan korban pertama dari setiap pemangkasan anggaran, sementara di sisi lain prestasi mereka terus dipakai sebagai bahan klaim keberhasilan kepemimpinan daerah menjelang setiap kontestasi politik,di situlah letak ironi yang sesungguhnya.
Atlet dan pelatih semestinya tidak dijadikan alat instrumen politik yang tidak berkesudahan: dipuji dan diarak ketika berprestasi, namun dibiarkan kekurangan dukungan saat di balik panggung mereka justru sedang berjuang dengan keterbatasan fasilitas, honor yang tersendat, dan program latihan yang terpotong oleh efisiensi.
Jalur Hukum yang Sudah Tersedia, Tapi Tak Kunjung Dipakai Maksimal
Persoalannya, alasan “tidak ada anggaran” ini selama ini cenderung berhenti sebagai pernyataan, tanpa diikuti terobosan yang sepadan untuk mencari sumber dana lain yang tidak terikat pada APBN maupun APBD. Padahal, jalur itu sudah lama tersedia dan diatur jelas dalam hukum positif Indonesia. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), atau yang lebih populer disebut CSR, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, justru wajib dianggarkan setiap tahun oleh perusahaan melalui rencana kerja yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham, sama sekali tidak bersumber dari kas negara yang sedang “dikebiri” oleh kebijakan penghematan.
Lebih jauh, sumbangan untuk pembinaan olahraga prestasi bahkan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan donor, sesuai Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010, yang aturan teknisnya baru diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 114 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa sumbangan pembinaan olahraga, sepanjang disalurkan melalui lembaga pembinaan olahraga resmi seperti KONI atau Pengurus Provinsi cabang olahraga, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hingga batas tertentu dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Artinya, ketika instrumen fiskal pemerintah sedang seret akibat kebijakan efisiensi, CSR adalah salah satu keran pendanaan legal yang justru tidak ikut terkena pisau pemangkasan itu dan bahkan memberi keuntungan fiskal balik bagi perusahaan yang menyalurkannya. Ini bukan sekadar donasi yang bergantung pada belas kasihan, melainkan instrumen kebijakan yang sudah dirancang negara untuk saling menguntungkan dunia usaha dan dunia olahraga.
Tinggal Ditambahkan Beberapa Poin yang Belum Tersentuh
Jika kerangka hukumnya sudah selengkap itu, maka sesungguhnya tidak banyak lagi yang perlu “ditemukan ulang”. Tinggal ditambahkan saja beberapa poin yang terkait dengan penegasan posisi atlet dan pelatih sebagai pejuang olahraga yang harus dilindungi dari pusaran kepentingan jangka pendek: atlet dan pelatih adalah pejuang olahraga, jangan dijadikan alat instrumen politik yang tidak berkesudahan. Jika anggaran APBD dikebiri oleh kebijakan efisiensi, maka di situlah terbuka peluang anggaran CSR yang bisa dioptimalkan untuk mencapai quadrick 2028. Kalimat ini sederhana, tetapi mengandung dua pesan sekaligus: pertama, penghargaan terhadap perjuangan atlet dan pelatih yang seharusnya ditempatkan di atas kepentingan politik sesaat; kedua, pengingat bahwa keterbatasan fiskal pemerintah bukan alasan untuk berhenti berikhtiar, karena ada pintu lain yang sah dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Maka pertanyaannya menjadi tajam: kalau penghalangnya benar-benar soal anggaran, mengapa keran yang justru tidak terdampak efisiensi ini tidak dibuka selebar-lebarnya?
Jawaban paling jujur adalah karena penghalang sesungguhnya bukan soal hukum, dan bukan pula soal ketidaktersediaan dana di dunia usaha Jawa Barat yang sebenarnya cukup besar,mulai dari sektor otomotif, tekstil, energi, hingga perbankan daerah seperti Bank BJB. Penghalangnya adalah ketiadaan kemauan politik dan kelembagaan untuk menjembatani kebutuhan pembinaan atlet dan pelatih dengan dana CSR yang sebenarnya sudah ada di sekitar mereka. Belum ada yang secara serius dan permanen menetapkan siapa lembaga resmi penyalurnya. Belum ada yang menyusun kebutuhan riil atlet dan pelatih secara konkret, terukur, dan transparan untuk ditawarkan kepada perusahaan. Belum ada forum reguler yang mempertemukan kebutuhan pembinaan dengan ketersediaan dana TJSL secara sistematis, bukan hanya menjelang event besar lalu menghilang lagi setelahnya.
Selama kekosongan kelembagaan ini dibiarkan, CSR akan terus berhenti menjadi wacana basa-basi dalam setiap seminar dan diskusi publik, sementara anggaran tetap saja dikeluhkan tidak cukup setiap kali menjelang pesta olahraga nasional.
Jangan Biarkan Quadrick Terganjal Alasan yang Sebenarnya Bisa Diatasi
Mengejar quadrick di tanah orang sudah cukup berat secara teknis dan logistik, tanpa harus ditambah beban anggaran yang sebenarnya bisa diringankan melalui jalur yang sah dan legal. Atlet dan pelatih Jawa Barat telah membuktikan diri tiga kali berturut-turut sebagai yang terbaik secara nasional: mereka tidak meminta perlakuan istimewa, hanya dukungan yang konsisten dan tidak terombang-ambing oleh siklus efisiensi maupun kepentingan politik jangka pendek. Jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat benar-benar serius menjaga status juara umum yang telah dipertahankan selama tiga edisi, maka pembenaran “tidak ada anggaran karena efisiensi” semestinya berhenti menjadi alasan pamungkas.
Selama keran dana CSR yang sah, legal, telah diatur negara, dan menguntungkan kedua belah pihak itu belum benar-benar dibuka secara terlembaga, maka setiap keluhan tentang keterbatasan anggaran hanya akan terdengar sebagai pembenaran, bukan solusi dan perjuangan para atlet serta pelatih untuk mengawal quadrick 2028 akan terus berjalan dengan dukungan yang separuh hati.
Penulis: Trio Arsefto Sakut (Ketua Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Jawa Barat).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....