Krisis Dana Hibah dan Matinya Perencanaan Olahraga Jawa Barat

  • 07 Jul 2026 13:45 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Ada ironi yang sudah terlalu sering terjadi untuk disebut kebetulan. Setiap kali Jawa Barat merayakan gelar juara umum di Pekan Olahraga Nasional, narasi yang muncul adalah kebanggaan atas sistem pembinaan yang matang. Namun setiap kali musim anggaran bergulir, cerita yang muncul justru sebaliknya: KONI dan puluhan cabang olahraga menunggu dana hibah yang tak kunjung cair, sementara jadwal Pekan Olahraga Provinsi terus berjalan tanpa peduli apakah uangnya sudah tersedia atau belum.

Persoalan ini bukan berita baru. Sejak awal 2026, keluhan serupa muncul berulang, tidak hanya di tingkat KONI Jabar, tetapi juga dihadapi oleh sejumlah kabupaten/kota yang tengah mempersiapkan atletnya untuk bertanding di ajang Porprov XV 2026, dengan pola yang nyaris identik: pengajuan sudah diajukan jauh-jauh hari, nominal hibah justru turun dari Rp30 miliar menjadi sekitar Rp20 miliar, dan pencairan yang dijanjikan "bulan Mei" tetap belum terwujud hingga Juli. Ketua KONI Jabar bahkan harus mengetuk pintu gubernur lewat surat silaturahmi yang tak kunjung berbalas. Ini bukan lagi soal keterlambatan administratif biasa, melainkan gejala dari sesuatu yang lebih struktural.

Autokritik yang Perlu Diajukan

Ada tiga lapis persoalan yang layak dibedah, bukan sekadar dikeluhkan.

Pertama, soal prioritas fiskal yang tidak transparan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut penundaan ini sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran nasional, dan mengalihkan fokus ke infrastruktur jalan, kesehatan, serta pendidikan.

Argumen ini masuk akal sebagai prinsip, tetapi menjadi rapuh ketika tidak disertai kejelasan angka dan jadwal. Yang lebih janggal, dari total hibah Rp20 miliar yang sudah dipangkas dari Rp30 miliar tahun sebelumnya, pada praktiknya hanya sekitar Rp10 miliar yang benar-benar diserahkan kepada KONI Jabar sebagai pelaksana pembinaan langsung. Sisanya, Rp10 miliar lagi, justru dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar dan hingga hari ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kapan dan bagaimana dana tersebut akan disalurkan atau digunakan.

Jika efisiensi memang menjadi alasan, publik berhak tahu berapa persen pemangkasan yang terjadi, dari pos mana, mengapa alokasi harus dipecah dua institusi tanpa kejelasan mekanisme, dan mengapa olahraga prestasi yang justru merupakan salah satu sedikit sektor yang menghasilkan kebanggaan kolektif terukur bagi provinsi,menjadi salah satu yang paling terdampak. Tanpa transparansi semacam itu, "efisiensi" berisiko menjadi eufemisme untuk ketiadaan urutan prioritas yang jelas, sekaligus menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menahan setengah dari total anggaran yang sudah dipangkas ini, dan untuk kepentingan apa?

Kedua, soal inkonsistensi antara retorika dan alokasi. Pemerintah daerah kerap memosisikan prestasi olahraga sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia dan identitas daerah. Tetapi ketika hibah justru dipangkas di tahun yang sama dengan penyelenggaraan Porprov—ajang yang justru membutuhkan lebih banyak dana, bukan lebih sedikit muncul pertanyaan mendasar: apakah olahraga benar-benar dianggap investasi jangka panjang, atau hanya komoditas simbolik yang diperlukan saat menang, tapi diabaikan saat menyusun anggaran?

Ketiga, dan ini yang paling berbahaya, adalah risiko normalisasi krisis. Ketika cabang olahraga "dipaksa" membiayai diri sendiri dari tahun ke tahun, sementara pemerintah menyatakan optimisme bahwa semuanya tetap "on the track," yang terjadi sebenarnya adalah pengalihan beban dari negara ke individu,pelatih yang tidak dibayar tepat waktu, atlet yang menombok biaya latihan, pengurus cabor yang mencari dana talangan dari kantong pribadi. Ini bukan ketangguhan, ini eksploitasi struktural yang dibungkus bahasa "kemandirian".

Ongkos yang Tak Terlihat di Neraca

Data dari lapangan sudah memberi sinyal yang tidak bisa diabaikan: sejumlah atlet potensial Jawa Barat dilaporkan berpindah ke provinsi lain, termasuk DKI Jakarta, karena kondisi pembinaan yang dinilai tidak lagi kompetitif. Ini adalah bentuk kerugian yang tidak muncul di laporan realisasi anggaran, tetapi baru akan terasa lima hingga sepuluh tahun ke depan saat generasi atlet emas hari ini pensiun, dan tidak ada regenerasi yang cukup kuat menggantikannya karena pembinaan usia dini terputus akibat persoalan uang yang sebetulnya bisa diselesaikan lebih cepat.

Gelar juara umum PON berturut-turut yang dibanggakan pemerintah daerah sesungguhnya adalah hasil investasi masa lalu, bukan jaminan otomatis untuk masa depan. Memperlakukan prestasi sebagai sesuatu yang "given" seolah akan terus mengalir tanpa dukungan anggaran yang konsisten adalah kekeliruan kebijakan yang serius.

Jabar Quadrick 2028: Ambisi yang Dibangun di Atas Fondasi yang Retak

Di sinilah letak ironi yang paling tajam. Jawa Barat tidak sedang bicara soal mempertahankan prestasi biasa. Provinsi ini tengah menyandang beban sejarah: juara umum PON tiga kali berturut-turut sejak 2016, 2021, hingga 2024,status "Jabar Hattrick" yang oleh KONI Jabar sendiri dijadikan yel-yel pembangkit semangat. Target berikutnya sudah dipatok terang-terangan: "Jabar Quadrick" pada PON XXII NTB-NTT 2028, menjadi juara umum empat kali beruntun, sebuah pencapaian yang secara historis hanya bisa ditandingi oleh DKI Jakarta.

Yang jarang diungkap secara terbuka adalah berapa besar ongkos di balik hattrick itu. Pada siklus PON 2024, dana hibah untuk KONI Jabar tercatat sekitar Rp331 miliar, ditambah dukungan Dispora Jabar sekitar Rp44 miliar,total mendekati Rp375 miliar, jauh di atas DKI Jakarta yang menjadi rival terdekat. Artinya, hattrick bukan keajaiban, melainkan hasil telak dari keunggulan anggaran yang disengaja. Prestasi itu dibeli dengan sadar, dan itu sah-sah saja sebagai strategi pembangunan olahraga daerah.

Masalahnya, pola yang sama sekali tidak terlihat menjelang PON 2028. Porprov XV 2026 yang oleh pejabat Dispora Jabar sendiri disebut sebagai "pondasi penting" dan tahapan "Road to PON 2028," ajang untuk menjaring dan menggembleng atlet yang nantinya membawa nama Jawa Barat di NTB-NTT—justru berjalan dengan total hibah yang hanya sekitar Rp20 miliar, dan dari jumlah itu pun separuhnya masih mengendap tidak jelas di Dispora. Ini bukan sekadar penurunan angka, ini adalah keruntuhan skala: dari ratusan miliar yang menopang hattrick, menjadi puluhan miliar yang bahkan pencairannya masih dipertanyakan untuk menopang fondasi menuju quadrick.

Jika Porprov adalah fondasi, maka fondasi itu sedang dibangun dengan material yang jauh lebih rapuh dari yang pernah dipakai sebelumnya. Persoalan ini makin serius jika dikaitkan dengan format baru PON 2028 yang direncanakan hanya mempertandingkan sekitar 40 cabang olahraga—lebih sedikit dibanding 65 cabor pada PON 2024—dengan fokus pada cabang-cabang Olimpiade.

Semakin sedikit cabor yang dipertandingkan, semakin ketat persaingan memperebutkan medali yang tersisa, dan semakin kecil ruang untuk menutup kekurangan prestasi di satu cabang dengan kelebihan di cabang lain. Dalam kondisi persaingan yang mengetat seperti ini, justru dibutuhkan pembinaan yang lebih presisi dan lebih terdanai, bukan pembinaan yang harus improvisasi karena BOK cabor belum cair menjelang kualifikasi.

Maka pertanyaan yang perlu diajukan secara terbuka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bukan lagi retoris: apakah target Jabar Quadrick hanya jargon politik yang nyaman diucapkan di podium, sementara pembiayaan riilnya justru dipangkas paling drastis dalam sejarah tiga hattrick terakhir? Klaim bahwa "pembinaan berkesinambungan" adalah kunci keberhasilan Jabar selama ini sebagaimana berulang kali disampaikan Ketua KONI Jabar kini berhadapan langsung dengan kenyataan bahwa kesinambungan itu justru diputus di titik paling krusial: masa transisi dari satu siklus PON ke siklus berikutnya, saat regenerasi atlet muda seharusnya digenjot, bukan dibiarkan menunggu kepastian anggaran yang tak kunjung datang.

Jika pemerintah daerah ingin quadrick benar-benar terwujud dan bukan sekadar narasi kebanggaan yang diucapkan lebih dulu daripada dikerjakan, maka konsistensi pembiayaan menuju 2028 seharusnya sudah menjadi agenda anggaran yang terkunci sejak sekarang bukan dibahas belakangan lewat APBD Perubahan yang sifatnya reaktif dan tidak pasti. Menunggu hasil Porprov dulu baru bicara serius soal anggaran PON adalah logika terbalik: fondasi yang keropos tidak mungkin menopang gedung yang makin tinggi.

Ini Bukan Belas Kasihan Anggaran, Tapi Kewajiban Hukum

Selama ini narasi yang berkembang seolah-olah dana hibah olahraga adalah "bonus" yang bisa dicairkan kalau kas daerah longgar, dan bisa ditunda kalau ada prioritas lain yang dianggap lebih mendesak. Cara pandang ini keliru secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan—revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2005,secara eksplisit meletakkan pendanaan olahraga sebagai kewajiban konstitusional pemerintah, bukan diskresi politik anggaran semata.

Pasal 66 ayat (2) UU 11/2022 menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan keolahragaan. Kata "wajib" di sini bukan pilihan bahasa yang longgar dalam kaidah perundang-undangan, ini adalah norma imperatif yang tidak memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk sekadar "mengusahakan" atau "mempertimbangkan." Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 79 ayat (1), yang secara spesifik mewajibkan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran keolahragaan di wilayahnya masing-masing, dengan penyaluran yang dapat dilakukan melalui organisasi olahraga seperti KONI sebagaimana diatur pada ayat berikutnya.

Kewajiban ini semakin punya bobot ketika dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang menempatkan pembinaan prestasi sebagai agenda strategis nasional dengan target dan tahapan yang terukur hingga ke level daerah termasuk melalui ajang berjenjang seperti Porprov sebagai bagian dari jalur regenerasi atlet menuju PON dan kejuaraan internasional.

Artinya, ketika sebuah provinsi menahan atau memangkas hibah untuk Porprov yang notabene adalah instrumen resmi dari desain besar olahraga nasional itu sendiri, yang terjadi bukan sekadar keputusan anggaran yang kurang populer, melainkan potensi kelalaian dalam menjalankan mandat yang sudah digariskan dari tingkat pusat.

Memang benar, UU 11/2022 belum mengunci angka persentase pasti seperti mandatory spending pendidikan yang dipatok 20 persen dari APBN/APBD atau kesehatan sebesar 5 persen. Ketiadaan angka baku ini kerap dijadikan celah pembenaran: karena tidak ada persentase minimum yang mengikat, pemerintah daerah merasa bebas menentukan besaran hibah sesuka kondisi kas tahun berjalan. Padahal, ketiadaan angka pasti bukan berarti ketiadaan kewajiban.

Frasa "wajib mengalokasikan anggaran" dalam Pasal 66 dan Pasal 79 tetap merupakan norma hukum yang mengikat secara kualitatif pemerintah daerah tidak sedang diberi opsi antara mengalokasikan atau tidak, melainkan diberi mandat untuk mengalokasikan, dengan ruang diskresi hanya pada besaran dan mekanismenya, bukan pada ada-tidaknya.

Dengan kerangka hukum ini, pertanyaan yang layak diajukan menjadi lebih tajam: jika dana hibah olahraga sudah dikategorikan sebagai kewajiban oleh undang-undang, bagaimana mungkin pencairannya diperlakukan sebagai pos yang paling mudah ditunda saat kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan?

Semestinya logika yang dipakai justru terbalik pos-pos yang secara hukum bersifat wajib seharusnya menjadi yang terakhir disentuh oleh kebijakan pemangkasan, bukan yang pertama dikorbankan. Jika penundaan ini terus berulang tanpa konsekuensi, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya komitmen politik Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap dunia olahraga, tetapi juga kepatuhannya terhadap undang-undang yang mengikat dirinya sendiri.

Yang Perlu Dilakukan, Bukan Sekadar Diminta

Tuntutan agar dana "segera dicairkan" sudah berulang kali disuarakan, dan sejauh ini responsnya hanya berupa optimisme lisan tanpa kepastian jadwal. Yang sebenarnya dibutuhkan bukan sekadar janji percepatan, tetapi perubahan tata kelola:

Penegasan bahwa hibah keolahragaan adalah kewajiban hukum, bukan opsi anggaran sesuai Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) UU 11/2022 tentang Keolahragaan sehingga tidak lagi diperlakukan sebagai pos yang bisa dinego atau ditunda seenaknya setiap kali ada tekanan efisiensi.

Kepastian jadwal pencairan yang mengikat, bukan sekadar target lisan seperti "mudah-mudahan Mei sudah jalan" yang faktanya meleset hingga Juli.

Transparansi rasionalisasi anggaran, agar publik dan insan olahraga tahu persis dasar penurunan hibah dari Rp30 miliar menjadi Rp20 miliar, termasuk kejelasan status Rp10 miliar yang saat ini dikelola Dispora Jabar dan belum jelas peruntukannya, serta apakah ada mekanisme dana tambahan yang jelas lewat APBD Perubahan, bukan sekadar wacana yang menggantung.

Skema pembiayaan multi-tahun untuk ajang besar seperti Porprov, sehingga penyelenggaraan empat tahunan tidak selalu bergantung pada situasi kas tahun berjalan yang fluktuatif.

Forum evaluasi terbuka antara KONI, Dispora, DPRD, dan cabang olahraga, bukan komunikasi satu arah lewat surat yang tak berbalas selama berbulan-bulan.

Kritik ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mendorong pemerintah daerah menagih janjinya sendiri: bahwa olahraga adalah bagian dari visi pembangunan manusia Jawa Barat, bukan pos anggaran yang bisa ditunda tanpa konsekuensi.

Sebab pada akhirnya, prestasi olahraga tidak dibangun dari sorak-sorai saat menang, melainkan dari keberanian pemerintah membiayai proses yang membosankan dan tidak populer secara politik: latihan rutin, honor pelatih, dan operasional cabor yang jauh dari sorotan kamera.

Jika pola ini terus berulang setiap tahun, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi "kapan dana hibah cair," tetapi "apakah pemerintah daerah benar-benar punya rencana jangka panjang untuk olahraga prestasi, atau hanya menikmati hasilnya tanpa mau membayar prosesnya." Dan yang tak kalah penting: selama undang-undang sudah menyatakannya sebagai kewajiban, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah manapun untuk memperlakukan dana hibah olahraga sebagai barang yang bisa dinego.

Penulis: Dr. Trio Asefto Sakut, AIFO

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....