243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Disegel Pihak Perumda Pasar Juara
- 02 Okt 2026 13:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Sebanyak 243 ruang dagang di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, disegel oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya pedagang yang melakukan pembayaran kepada pihak yang bukan merupakan bagian dari Perumda Pasar Juara.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap aktivitas administrasi dan pembayaran di Pasar Ciroyom.
"Alhamdulillah, hari ini sesuai arahan Bapak Wali Kota untuk menindaklanjuti perkembangan situasi, kami melakukan penelusuran terhadap kegiatan di Pasar Ciroyom. Ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga hari ini kami melaksanakan penindakan dan penegakan regulasi," ujar Pradana saat ditemui ketika melakukan penyegelan ruko di Pasar Ciroyom, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan. Ia menduga informasi mengenai mekanisme pembayaran yang benar belum sepenuhnya diterima oleh para pedagang, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu, kami merasa berkewajiban melakukan penindakan ini," katanya.
Pradana menjelaskan, dari 243 ruang dagang yang disegel, sebagian besar masih beroperasi. Perumda Pasar Juara tidak serta-merta menutup akses penyelesaian bagi para pedagang yang terdampak.
Para pedagang yang ruang dagangnya disegel diminta datang ke Kantor Kepala Pasar atau Kantor Perumda Pasar Juara untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Pedagang juga diminta membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan.
"Kami tunggu sampai para pedagang datang melapor, melampirkan bukti-bukti pembayaran dan menyampaikan keluhannya. Prosesnya di Kantor Kepala Pasar, di sini, Pasar Ciroyom," jelasnya.
Ia mengatakan, Perumda Pasar Juara akan membantu menyelesaikan persoalan administrasi tersebut agar pedagang yang menjadi korban tidak mengalami kerugian.
Pradana juga menegaskan, pembayaran retribusi atau pungutan kepada pihak yang bukan Perumda Pasar merupakan tindakan yang dilarang. Apabila ditemukan adanya pungutan di luar mekanisme resmi, pihaknya akan menindaklanjutinya melalui jalur hukum.
"Itu dilarang keras dan termasuk tindak pidana. Kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses," katanya.
Ia mengimbau seluruh pedagang yang selama ini membayar retribusi atau pungutan kepada pihak di luar Perumda Pasar agar segera melaporkan dan mengurus administrasinya melalui Kantor Kepala Pasar maupun Kantor Perumda Pasar Juara.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menertibkan administrasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan perdagangan di Pasar Ciroyom berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tujuan kami hanyalah menertibkan administrasi agar tidak ada lagi kesalahpahaman, semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami melarang keras pungutan liar di luar Perumda Pasar. Jika ditemukan, silakan laporkan ke Perumda Pasar, dan akan kami proses hingga ke jalur pidana," tandasnya.
Pradana menambahkan, penindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan perlindungan dan membantu para pedagang, khususnya di Pasar Ciroyom.
"Ini adalah arahan Bapak Wali Kota Bandung, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung hadir untuk melindungi dan membantu para pedagang, khususnya di Pasar Ciroyom," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....