Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Pengelola GIIC Deltamas
- 02 Okt 2026 13:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Tim Kunjungan Kerja DPR RI Komisi VII ,Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) yang dikelola PT Puradelta Lestari Tbk di Kota Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jumat 2 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI Komisi VII menyerap aspirasi secara langsung dari pengelola kawasan industri.
Diskusi mengenai rancangan RUU Kawasan Industri tersebut berlangsung di Le Premier Kota Deltamas. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, kepastian investasi, lingkungan, hingga pertanahan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Ketua Tim Kunjungan Kerja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dr. Saleh Partaonan Daulay, Mag., M.Hum., M.A., mengatakan kunjungan ke Deltamas merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi dalam penyusunan regulasi kawasan industri.
Menurut Saleh, masukan dari pengelola kawasan industri memiliki nilai penting karena menggambarkan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas industri. Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri.
"Ini adalah kunjungan kerja RUU Kawasan Industri. Kawasan Industri tentu harus menyerap berbagai macam aspirasi yang langsung di tengah masyarakat," kata Saleh.
Ia menjelaskan, Deltamas menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi karena memiliki pengalaman dalam mengelola kawasan industri. Dari pertemuan dengan pengelola, Kunjungan Kerja DPR RI Komisi VII memperoleh sejumlah informasi mengenai tantangan dan persoalan yang muncul dalam pengembangan kawasan.
"Kita mendapatkan informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka duka mereka mengelola tempat ini. Apa yang disampaikan tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri," ujarnya.

Saleh berharap proses penyerapan aspirasi dapat memperkaya substansi RUU Kawasan Industri sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Ia juga berharap pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
"Kita berharap Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri ini paling akhir bulan Desember tahun ini sudah bisa diselesaikan dan diparipurnakan. Mudah-mudahan sudah bisa operasional dan bisa kita pakai sebagai payung hukum," katanya.
Menurut Saleh, keberadaan payung hukum khusus mengenai kawasan industri menjadi penting karena kawasan industri memiliki posisi strategis dalam mendorong investasi dan aktivitas perekonomian. Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga menempatkan RUU Kawasan Industri sebagai instrumen untuk memperkuat kepastian hukum dan mengatasi berbagai hambatan pengelolaan kawasan.
Ia menyebut jumlah kawasan industri di Indonesia cukup besar. Karena itu, menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar pengelolaan kawasan industri memiliki kepastian sekaligus mampu memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat.
"Kita tahu bahwa kawasan industri kita di Indonesia kan banyak. Jumlahnya ada 181 kawasan industri. Salah satunya adalah kawasan industri yang dikelola oleh teman-teman kita di Deltamas ini," ujarnya.
Saleh menilai kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan industri juga berkaitan erat dengan kepercayaan investor. Regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia.
"Kalau ada payung hukumnya, kita berharap nanti investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal," katanya.

Ia menambahkan, peningkatan investasi diharapkan memberikan dampak terhadap pembukaan lapangan pekerjaan. Dengan demikian, manfaat pembangunan kawasan industri tidak hanya dirasakan oleh investor dan perusahaan, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan.
"Semakin banyak investor yang masuk, investasi masuk, maka terbuka lapangan pekerjaan bagi warga negara kita. Jadi, target sasaran itu adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Saleh.
Selain investasi, DPR RI Komisi VII turut menerima masukan mengenai persoalan lingkungan, terutama berkaitan dengan kewenangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pengelola kawasan menyampaikan perlunya mekanisme pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Saleh mengatakan salah satu aspirasi yang diterima adalah agar kewenangan pengelolaan Amdal tidak sepenuhnya terpusat di pemerintah pusat. Ia menyebut adanya usulan agar kewenangan tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Salah satu di antaranya adalah bagaimana agar Amdal itu tidak diambil oleh pemerintah pusat kewenangannya, tetapi dikembalikan ke kabupaten. Dulu Amdal itu diproses di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut Saleh, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi lingkungan di wilayah tempat kawasan industri berdiri. Dengan pemahaman tersebut, persoalan lingkungan diharapkan dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditangani.
"Kalau ada masalah-masalah lingkungan, mereka langsung tahu. Pemerintah kabupaten/kota lebih mengerti persoalan lingkungan yang ada di sekitarnya karena memang kabupaten/kota itu tempat perusahaan-perusahaan dan juga kawasan industri berdiri," katanya.
Persoalan lingkungan tersebut juga dikaitkan dengan pengembangan konsep industri hijau atau green industry. Saleh mengatakan penerapan industri hijau membutuhkan pengelolaan dampak lingkungan yang efektif sekaligus keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar kawasan.
Ia mencontohkan pengelolaan sampah yang mulai diarahkan menjadi sumber energi. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mengubah cara pandang terhadap sampah dari sekadar persoalan lingkungan menjadi komoditas yang memiliki nilai guna dan ekonomi.
"Ke depan tuh sampah dan sejenisnya itu tidak lagi jadi musuh, tetapi jadi teman. Dalam artian kita bisa merubah menjadi sebuah komoditas, dalam konteks ini adalah energi," tuturnya.

Selain lingkungan, persoalan pertanahan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi tersebut. Saleh menyoroti adanya kondisi ketika lahan yang telah dibeli dan dikembangkan untuk kawasan industri kemudian menghadapi perubahan status atau penetapan sebagai lahan yang harus dilindungi.
Menurutnya, persoalan pertanahan bukan masalah baru dan masih menjadi tantangan dalam pembangunan hingga saat ini. Karena itu, diperlukan penataan kewenangan pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antar lembaga pemerintah.
"Pengelola kawasan ini sudah membeli tanah itu dan semuanya sudah dimiliki, bahkan bangunan sudah dibangun dan sudah beroperasi. Tiba-tiba ada aturan yang muncul yang mengatakan bahwa tempat itu adalah tempat sawah yang memang wajib dilindungi dan tidak boleh digunakan," katanya.
Saleh mengusulkan adanya koordinasi dan kewenangan pertanahan yang lebih terintegrasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan status lahan, distribusi tanah, serta kepastian investasi dapat ditangani secara lebih jelas.
"Bagaimana otoritas pengelolaan tanah di Indonesia itu dipegang satu badan atau satu lembaga. Dengan begitu tidak ada lagi klaim Kementerian A, Kementerian B, Kementerian C," ujarnya.
Ia menyebut sejumlah kementerian memiliki keterkaitan dengan persoalan pertanahan, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian hingga Kementerian Dalam Negeri. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diselaraskan agar kepastian hukum atas tanah dapat mendukung kegiatan pembangunan dan investasi.
"Rekomendasi kita adalah meminta kepada pemerintah secara tegas dan juga kepada Bapak Prabowo, bagaimana agar pengelolaan tanah ini bisa diselesaikan. Karena distribusi tanah, kemudian pengamanan investasi dan lain-lain itu adalah jaminan yang harus disiapkan oleh pemerintah," kata Saleh.
Ia menegaskan, kepastian hukum di bidang pertanahan dan kawasan industri pada akhirnya berkaitan dengan rasa aman masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Panja berharap berbagai aspirasi yang diperoleh dari kunjungan lapangan dapat menjadi bahan dalam menyempurnakan RUU Kawasan Industri sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
"Sehingga dengan demikian orang-orang merasa nyaman untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Apa pun yang kita kerjakan itu sebetulnya adalah bagaimana agar betul-betul ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....