BAP DPD RI Soroti Temuan Pemeriksaan BPK di Pemerintah Daerah
- 18 Sep 2026 08:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti masih berulangnya sejumlah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di pemerintah daerah. Persoalan yang ditemukan antara lain administrasi, pengelolaan aset, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsultasi BAP DPD RI bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kantor BPK RI Jawa Barat, Jalan Mohammad Toha No. 164, Kota Bandung, Jumat 18 September 2026.
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan BAP memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan melalui Komite IV DPD RI. Menurutnya, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena terdapat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti.
"Jawa Barat termasuk salah satu provinsi yang banyak temuannya. Itulah tadi kami berkonsultasi, memberikan pertanyaan-pertanyaan atas semua temuan yang disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujar Evi jumat 18 September 2026.
Ia menjelaskan, secara nasional, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 memuat 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun.
Dari sisi ketidakpatuhan, terdapat 2.896 permasalahan senilai Rp8,078 triliun. Permasalahan tersebut terdiri atas kerugian Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun. Sementara itu, permasalahan terkait aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) tercatat sebanyak 927 permasalahan dengan nilai Rp46,44 miliar.
Untuk wilayah Jawa Barat, pemeriksaan BPK mencakup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Bandung, serta Kota Depok.
Sejumlah temuan yang menjadi perhatian di antaranya terkait ketahanan pangan, karena pemerintah daerah belum menyusun Rencana Pangan Daerah dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. Selain itu, terdapat persoalan kepatuhan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan kekurangan penerimaan di sejumlah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp306,89 juta, Kabupaten Bogor Rp8,82 miliar, dan Kabupaten Bekasi Rp3,72 miliar.
Sementara itu, pengelolaan BMD di Kota Bandung menjadi salah satu temuan dengan nilai sekitar Rp94,90 miliar.
BAP DPD RI juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru mencapai 73,2 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah ambang 75 persen. Selain itu, masih terdapat 10 kasus dengan nilai sekitar Rp13,35 miliar yang perlu ditindaklanjuti.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Bisri Shidiq Latuconsina, mengatakan pemeriksaan BPK menggunakan metode uji sampel. Dari proses tersebut, masih terlihat berbagai kendala birokrasi dan administrasi yang dihadapi pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang dinilai masih sering ditemukan adalah pengelolaan aset yang belum teridentifikasi dan terinventarisasi secara baik.
"Masalah aset yang belum teridentifikasi dengan baik. Banyak daerah itu pun kami temukan. Jadi, masalah inventarisasi aset dengan sistem pemerintahan yang berubah-ubah," katanya.
Bisri menambahkan, perubahan regulasi dari waktu ke waktu juga menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar pengelolaan keuangan dan aset dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap BPK semakin diperkuat sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan efektif dan efisien.
"BPK harus menjadi ujung tombak terdepan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Anggota BAP DPD RI, Elviana, juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan persoalan yang sama kembali muncul, seperti ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan volume, maupun masalah administrasi.
Ia menilai perlu ada formulasi yang lebih jelas mengenai tindak lanjut maupun sanksi terhadap temuan pemeriksaan yang berulang.
"Bagaimana supaya kekurangan spek, spek tidak sesuai, kekurangan volume, itu dicari jalan keluarnya berupa apa hukumannya," kata Elviana.
Senator dari Provinsi Jambi tersebut juga mengusulkan adanya penguatan terhadap Undang-Undang BPK, khususnya terkait posisi dan independensi personel SPI di pemerintah daerah.
Salah satu gagasan yang menurutnya perlu dikaji adalah penempatan personel SPI melalui kewenangan pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai perlu dibahas agar fungsi pengawasan internal di daerah dapat berjalan lebih independen.
"Untuk hal-hal seperti itu nanti mungkin menjadi kewenangan pusat menempatkan orang-orang di SPI," ucapnya.
Elviana menegaskan, temuan pemeriksaan yang berulang menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi. Menurutnya, salah satu tantangan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan adalah keterbatasan kewenangan BPK dalam melakukan eksekusi secara langsung.
"Temuan berulang rata-rata. Makanya itu mencari formula, salah satunya undang-undangnya," katanya.
Kunjungan kerja BAP DPD RI ke Provinsi Jawa Barat berlangsung pada 16–18 September 2026. Agenda utama berupa rapat konsultasi dilaksanakan pukul 09.00–11.00 WIB.
Melalui forum tersebut, BAP DPD RI berupaya memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tindak lanjut IHPS II Tahun 2025, termasuk capaian dan kendala pemerintah daerah dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Forum tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara.
Hasil kunjungan kerja selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
BAP DPD RI akan merumuskan hasil rapat konsultasi sebagai bahan rekomendasi kepada pimpinan DPD RI dan BPK RI. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara sekaligus mencegah terulangnya temuan pemeriksaan pada masa mendatang.
"Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI bersama BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," tandasnya.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua BAP DPD RI, Bisri Shidiq Latuconsina, serta delegasi BAP dari sejumlah provinsi.
Rombongan diterima Plh. Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CIISA, beserta jajaran Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Barat I, II, dan III, Kepala Sekretariat, serta Kepala Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....