Satlantas Polres Cimahi Temukan Banyak Kendaraan Rental Gunakan Fotokopi STNK

  • 05 Agt 2026 22:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menemukan pelanggaran yang berulang dalam Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Gerbang Tol Padalarang, Rabu 5 Agustus 2026. Sejumlah kendaraan milik usaha persewaan atau rental diketahui hanya membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat beroperasi di jalan.

Temuan tersebut menjadi perhatian petugas karena dokumen yang dibawa pengemudi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Operasi gabungan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak tahunan.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cimahi, Iptu Adyas S. Briliawan, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib membawa STNK asli. Menurutnya, fotokopi STNK tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan pengganti dokumen resmi saat pemeriksaan.

"SIM dan STNK harus asli, tidak ada kompromi soal ini." ujar Adyas.

Adyas menjelaskan pihak kepolisian memahami alasan pengusaha rental yang khawatir dokumen asli hilang atau dibawa kabur oleh penyewa kendaraan. Namun, pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan solusi yang diberikan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemilik kendaraan wajib menyertakan STNK asli, sementara bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak diberikan kesempatan untuk langsung menyelesaikan kewajibannya di lokasi pemeriksaan.

"Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kembali hak berlalunya kendaraan tanpa dikenakan sanksi tilang tambahan." ucapnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memprioritaskan pemeriksaan terhadap kendaraan berpelat nomor wilayah Jawa Barat yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan.

Sementara kendaraan dari luar wilayah sasaran, seperti DKI Jakarta maupun provinsi lainnya, tidak menjadi fokus pemeriksaan pada kegiatan tersebut.

Meski rekapitulasi resmi jumlah kendaraan yang diperiksa masih dalam proses pendataan, petugas memastikan terdapat sejumlah pelanggaran yang berhasil ditemukan. Salah satunya berasal dari kendaraan milik pelaku usaha persewaan yang belum memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan.

"Pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif namun tegas, yakni mengutamakan edukasi dan penyelesaian administrasi di tempat guna meningkatkan kepatuhan jangka panjang tanpa menimbulkan keresahan berlebih bagi masyarakat," kat Adyas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....