Satpol PP Klaim Subkontraktor Akui Bertanggung Jawab atas Penebangan Pohon
- 05 Agt 2026 14:12 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan bahwa penebangan pohon tanpa izin di kawasan tempat berdirinya videotron dilakukan oleh pihak subkontraktor. Dalam pemeriksaan, subkontraktor tersebut mengakui bertanggung jawab atas tindakan yang berujung pada penyegelan videotron oleh pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), subkontraktor mengakui melakukan penebangan pohon karena menganggap keberadaan pohon menghalangi pandangan (view) ke arah videotron.
"Subkontraktor menyampaikan bahwa mereka yang bertanggung jawab. Alasannya karena pohon dianggap menghalangi pandangan videotron sehingga mereka memiliki niat menebang pohon tanpa mengantongi izin," ujar Bambang, rabu 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP bukan ditujukan terhadap bangunan Padel, melainkan terhadap videotron yang dipasang pada bangunan tersebut. Menurutnya, bangunan Padel telah memiliki izin yang lengkap sehingga aktivitas usahanya tidak terganggu.
"Berdasarkan BAP, alasan kami melakukan penyegelan karena adanya pelanggaran berupa penebangan pohon tanpa izin. Keberadaan bangunan Padel bukan menjadi pokok permasalahan karena seluruh perizinannya sudah lengkap. Kami tidak mengganggu aktivitas bangunannya," katanya.
Ia menjelaskan, videotron dipasang menempel pada bangunan Padel. Karena itu, sebelum memasang segel, Satpol PP terlebih dahulu meminta izin kepada pengelola bangunan.
"Kami hanya memasang segel pada videotron yang menempel di bangunan Padel. Sebelum penyegelan dilakukan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta izin kepada pengurus bangunan," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, Satpol PP juga didampingi oleh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pihak kementerian akan berkoordinasi dengan pemilik bangunan Padel untuk memastikan sejauh mana keterkaitan mereka terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemilik Pedal untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau tidak," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa fokus penindakan saat ini adalah keberadaan videotron karena izin penyelenggaraannya juga belum terbit.
"Kami akan menindaklanjuti persoalan videotron karena izinnya memang belum keluar. Itu sebabnya hari ini kami melakukan penyegelan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak yang melakukan penebangan bukanlah pengelola Pedal, melainkan subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Meski demikian, subkontraktor tersebut disebut menunjukkan iktikad baik dengan bersedia bertanggung jawab, termasuk melakukan penanaman kembali pohon yang telah ditebang.
"Yang melakukan penebangan bukan pengelola Pedal, tetapi subkontraktor pembangunan taman. Mereka memiliki iktikad baik dan bersedia bertanggung jawab untuk menanam kembali pohon yang ditebang," ucapnya.
Satpol PP juga masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut. Sementara itu, kelanjutan proses perizinan videotron akan diserahkan kepada dinas teknis yang berwenang.
"Apakah nantinya videotron tetap memperoleh izin formal atau tidak, itu akan bergantung pada perkembangan dari dinas teknis yang menjadi pengampunya. Namun yang paling utama, kami telah menjalankan penegakan Peraturan Daerah terhadap pelanggaran yang terjadi," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....