Pemkot Bandung Segel Videotron dan Bekukan Izin isai Kasus Penebangan Pohon

  • 07 Agt 2026 12:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di kawasan padel. Selain menyegel videotron tersebut, Pemkot juga membekukan sementara proses perizinannya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.

‎“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” ujar Farhan, Jumat 7 Agustus 2026.

‎Farhan menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui bahwa penebangan pohon dilakukan agar videotron memiliki ruang pandang yang lebih luas dan mudah terlihat masyarakat. Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama pemasangan videotron adalah tidak mengganggu estetika kota.

‎“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” katanya.



‎Menurut Farhan, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam penebangan pohon tersebut.

‎“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” ucapnya.

‎Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan menegaskan pemerintah belum dapat menarik kesimpulan.

‎“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ucapnya.

‎Di sisi lain, Pemkot Bandung terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Farhan menjelaskan, apabila pelanggaran hanya berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan, penanganannya akan menjadi kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.

‎“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.

‎Ia memastikan Pemkot Bandung telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan kasus secara terbuka.

‎“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.

‎Selain penegakan hukum dari sisi eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses perizinan maupun pengawasan.

‎Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan kasus tersebut.
‎“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah, bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan,” tandasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....