Satpol PP Bandung Catat 145 Penindakan Pelanggaran Perda, Denda Capai 176,6 Juta
- 27 Agt 2026 14:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 145 kali penindakan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta. Rinciannya, Rp113 juta berupa denda administrasi yang masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda yang masuk ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.
“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” ujar Bambang, Kamis 27 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), perizinan usaha, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, hingga pengerusakan trotoar.
Untuk pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Satpol PP mencatat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol. Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.
Sementara itu, terdapat tujuh pelanggar terkait penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, sedangkan dua lainnya menjalani sidang tipiring. Total denda administrasi dari kasus tersebut mencapai Rp100 juta, ditambah pidana denda sebesar Rp15,5 juta.
Satpol PP juga menindak 37 pelanggar PKL. Dari jumlah tersebut, empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi, sementara 33 lainnya menjalani sidang tipiring. Denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp4 juta dan pidana denda sebesar Rp6,1 juta.
Adapun untuk pelanggaran terkait perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP mencatat 62 lokasi pelanggaran. Sebanyak delapan pelanggar dikenakan denda administrasi dengan total Rp4 juta, sedangkan pidana denda mencapai Rp6,1 juta.
Selain itu, satu pelanggar terkait pengerusakan trotoar dikenakan denda administrasi sebesar Rp4 juta. Satpol PP juga mencatat satu pelanggar kasus asusila yang diajukan untuk menjalani proses sidang tipiring.
Selain penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung juga melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan PKL.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sembilan lokasi. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.
Penertiban juga menyasar reklame. Dalam periode yang sama, Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame ditertibkan.
Untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata di Kota Bandung. Sementara 47 reklame bando lainnya akan didata untuk selanjutnya ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bandung juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dalam penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 477 orang PPKS terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinsos Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Upaya menjaga ketertiban di Kota Bandung turut diperkuat melalui patroli rutin. Satpol PP menjalankan sejumlah program patroli, di antaranya Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, hingga Tonsus PRC.
Patroli tersebut menyasar berbagai wilayah, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, serta titik-titik keramaian di Kota Bandung.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan ketertiban di Kota Bandung tidak hanya dilakukan melalui penertiban di lapangan, tetapi juga melalui pemberian sanksi administrasi maupun proses hukum bagi para pelanggar.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung mencatat 145 kali penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Perda dengan total denda Rp176,6 juta. Dari jumlah tersebut, Rp113 juta merupakan denda administrasi yang masuk ke kas daerah, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda yang masuk ke kas negara melalui sidang tipiring.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....