Kakanwil KemenHAM Jabar Soroti Penegakan HAM dalam Summer Course FH Unpad
- 04 Agt 2026 14:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, secara tegas menyoroti realita penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Summer Course Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) 2026. Forum akademik berskala internasional yang mengusung tema “Human Rights and Democracy in the Digital Era” tersebut diselenggarakan di Aula Pikiran Rakyat, Bandung, pada Senin (3/8)
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi strategis yang mempertemukan para mahasiswa dan akademisi dari berbagai belahan dunia, seperti Yaman, Gambia, Sudan, Ethiopia, Malaysia, Jepang, hingga Indonesia. Forum tersebut dirancang untuk mengupas secara kritis dinamika perkembangan HAM, pilar-pilar demokrasi, serta kompleksitas tantangan implementasinya di tengah pesatnya era digital.
Selain menghadirkan sudut pandang pemerintah melalui Kakanwil KemenHAM Jawa Barat, forum ini juga menyajikan perspektif yang kaya dari berbagai pemangku kepentingan. Akademisi dari Fakultas Hukum Unpad memberikan bedah teoritis dan akademis, perwakilan Pikiran Rakyat memaparkan peran krusial media massa dalam mengawal demokrasi dan kebebasan berekspresi, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mengulas peran aktif masyarakat sipil dalam melakukan advokasi HAM di lapangan.
Keempat narasumber tersebut kemudian terlibat dalam diskusi panel interaktif dan sesi tanya jawab yang dinamis bersama para peserta mancanegara guna membahas isu-isu HAM kontemporer.
Dalam paparannya yang bertajuk "Tata Kelola, Kelembagaan, dan Implementasi Kebijakan HAM di Indonesia", Hasbullah menjelaskan bahwa secara yuridis, Indonesia telah memiliki fondasi konstitusi dan regulasi yang sangat kokoh. Hal ini dibuktikan melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta komitmen negara melalui ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
Namun demikian, Hasbullah menekankan bahwa ketersediaan aturan di atas kertas tidak serta-merta menjamin perlindungan HAM berjalan optimal di lapangan.
"Tantangan terbesar saat ini bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada aspek implementasi dan penegakan hukum di lapangan. Berbagai instrumen HAM telah dimiliki Indonesia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian, profesionalitas, keadilan, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Hasbullah dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia mencontohkan fenomena terkini yang sempat menyita perhatian publik, yakni adanya sayembara yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penanganan tindak kriminalitas. Menurut Hasbullah, munculnya fenomena semacam ini pada hakikatnya merupakan bentuk kritik tersirat dari masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum yang masih dituntut untuk berjalan lebih cepat, adil, dan efektif.
Di sisi lain, Hasbullah juga menyoroti masih rendahnya tingkat kesadaran hukum dan pemahaman HAM di tingkat akar rumput. Ia memaparkan bahwa maraknya praktik main hakim sendiri (vigilante) di tengah masyarakat merupakan indikator bahaya yang dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM baru.
"Ketika masyarakat lebih memilih menyelesaikan persoalan dengan cara mereka sendiri daripada menyerahkannya kepada mekanisme hukum yang berlaku, maka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia baru akan semakin besar," ungkapnya mewanti-wanti.
Dalam kerangka konsep P5HAM—Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM—Hasbullah menegaskan bahwa unsur Penegakan merupakan pilar yang paling berat untuk diwujudkan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan dari seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kesadaran mandiri dari masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia menyinggung masalah pekerja anak yang kerap dipicu oleh keterbatasan sosial-ekonomi. Walaupun Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional terkait larangan eksploitasi anak, kemiskinan sering kali memaksa anak-anak untuk masuk ke dunia kerja.
"Kemiskinan menjadi salah satu akar masalah dari berbagai bentuk pelanggaran HAM. Penyelesaian isu HAM tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, melainkan harus berjalan seiring dengan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat," tambah Hasbullah.
Guna mengukur keberhasilan pelaksanaan P5HAM secara terukur dan saintifik, Hasbullah memperkenalkan Indeks HAM yang telah diluncurkan secara nasional pada tahun 2025. Indeks ini mencakup berbagai indikator pemenuhan hak dasar, salah satunya adalah aspek pelayanan kesehatan.
Ke depan, Indeks HAM ini akan direplikasi hingga ke tingkat pemerintah daerah agar menjadi standar evaluasi pelaksanaan P5HAM di masing-masing wilayah.
Hasbullah menyampaikan tantangan khusus yang dihadapi Kanwil KemenHAM Jawa Barat, yakni dinamika yang timbul dari pelaksanaan otonomi daerah. Ia mengingatkan bahwa penyusunan regulasi di tingkat daerah (Perda) harus dicermati secara saksama agar tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial atau mengebawahkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....