Eka Santosa: FPHJ Soroti Kerusakan Hutan Jawa, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
- 18 Sep 2026 18:27 WIB
- Bandung
RRI,CO,ID, Bandung - Perlindungan kawasan hutan kembali menjadi perhatian Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja FPHJ yang berlangsung di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 17 September 2026.
Rapat kerja itu membahas sejumlah persoalan kehutanan, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan serta wacana reforma agraria. FPHJ menilai kebijakan terkait pengelolaan lahan perlu mempertimbangkan status dan fungsi kawasan.

Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan masih menghadapi berbagai tantangan. Menurut dia, meski sejumlah kasus telah ditindak, proses hukum terhadap pelanggaran kehutanan belum selalu berjalan sampai tuntas.
Eka mendorong aparat penegak hukum, baik dari unsur kementerian maupun institusi terkait lainnya, menggunakan kewenangan secara optimal dalam menangani berbagai pelanggaran di kawasan hutan.
Ia menilai konsistensi penegakan hukum penting untuk mencegah perambahan dan perluasan pemanfaatan kawasan hutan yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan. “Kalau penegakan hukum tidak dilakukan, kecenderungan perambahan maupun ekspansi kerusakan hutan ini akan semakin hebat,” kata Eka.
Terkait reforma agraria, Eka menegaskan FPHJ tidak menolak agenda tersebut sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun, ia meminta kawasan hutan, khususnya kawasan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi, tidak serta-merta dijadikan objek reforma agraria. “Prinsipnya kita bukan tidak setuju adanya agenda reforma agraria, tapi hutan tidak dijadikan objeknya,” ujarnya.
FPHJ juga mengingatkan agar setiap kebijakan pengelolaan lahan tidak hanya mengakomodasi aspirasi satu kelompok. Menurut Eka, pengambilan keputusan perlu mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, terutama terhadap kondisi lingkungan.
Kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu dapat menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas. Hal itu dinilai perlu menjadi perhatian, terutama pada wilayah dengan karakteristik kemiringan tertentu serta kawasan yang berstatus lindung dan konservasi.
Karena itu, Eka mendorong kebijakan pengelolaan lahan yang mampu mempertemukan kepentingan masyarakat dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Keseimbangan tersebut dinilai penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan hutan di Jawa.
Selain penegakan hukum, Eka meminta aparat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing. Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dijaga dari pengaruh kepentingan politik.
Sebagai tindak lanjut rapat kerja, FPHJ berencana menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga, termasuk Kapolda dan DPR RI. Forum tersebut juga akan menyampaikan keberatan apabila agenda reforma agraria digeneralisasi terhadap seluruh lahan yang diklaim. “Kita ingin menyampaikan keberatan kalau agenda reforma ini digeneralisasi untuk semua lahan yang diklaim. Prinsipnya hutan tidak dijadikan objek,” kata Eka.
Dalam rapat kerja tersebut, FPHJ juga menetapkan pakta integritas bertajuk “Penegakan Hukum untuk Keselamatan dan Kelestarian Kawasan Hutan.” Pakta itu memuat sembilan komitmen, antara lain mendukung perlindungan dan kelestarian kawasan hutan, memperkuat pengawasan, serta mendorong penegakan hukum yang tegas, konsisten, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
FPHJ juga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengawal kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status, fungsi, peruntukan, pelepasan, serta pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kebijakan reforma agraria. Dalam pakta tersebut, FPHJ turut merekomendasikan moratorium alih fungsi lahan hutan Jawa serta berkomitmen membangun forum masyarakat sipil yang kritis, independen, berbasis data dan hukum, serta mengedepankan dialog dan kolaborasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....