Pembuang Limbah Frozen Food di TPST Gedebage Didenda

  • 09 Feb 2026 19:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Aksi pembuangan sampah limbah frozen food secara ilegal kembali terjadi di Kota Bandung. Sebuah mobil box bernomor polisi D 8643 FV, jenis L300 warna hitam putih, tertangkap kamera pengawas (CCTV) saat menurunkan dan membuang sampah tanpa izin di TPST Pasar Gedebage, Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.23 WIB.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua orang pelaku menurunkan dan meninggalkan limbah frozen food dalam jumlah besar pada malam hari tanpa melapor kepada pengelola TPST. Sampah yang dibuang diduga berasal dari pabrik frozen food, dengan total volume mencapai sekitar setengah ton limbah organik.

Direktur Utama CV Prosignal, Aldi Ridwansyah, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa limbah yang dibuang diduga berasal dari produk frozen food yang tidak lolos edar atau sudah kedaluwarsa.

“Itu pabrik frozen food. Kemungkinan produk yang tidak lolos atau sudah kedaluwarsa. Dari CCTV terlihat satu kendaraan dari satu perusahaan, dengan jumlah sampah kurang lebih setengah ton limbah organik,” ujar Aldi, Senin 9 Februari 2026.

Aldi menegaskan, pada prinsipnya pengelola TPST terbuka menerima sampah dari pelaku usaha, namun harus melalui izin resmi dan kerja sama kontrak terlebih dahulu. Menurutnya, timbulan sampah dari kegiatan usaha jelas berbeda dengan sampah rumah tangga masyarakat.

“Sebenarnya kami terbuka. Tapi untuk komersial harus berizin dan berkontrak dulu. Jangan ilegal, tengah malam buang sampah, ditinggal begitu saja, tidak lapor apa pun,” tegasnya.

Baca juga : Siswa Gangguan Kesehatan Mental, Pemkot Perkuat Guru BK

Terkait kasus ini, Aldi memastikan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, laporan juga telah ditindaklanjuti oleh PPNS Satpol PP, dan proses penelusuran pelaku dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan.

“Sudah dilaporkan ke Gakkum DLH, dimonitor juga oleh Pak Kadir, dan aduannya sudah masuk ke PPNS Satpol PP. Pelakunya dilacak dari plat nomor kendaraan dan sudah ada pemanggilan,” jelasnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait agar memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat membuang limbah sembarangan, baik di TPST maupun di lokasi lain yang bukan peruntukannya.

“Bukan hanya di TPS, tapi sering dibuang ke mana saja. Ini harus diberi efek jera,” katanya.

Aldi menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut, pelaku pembuangan sampah ilegal dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Ancaman sanksinya jelas, denda sampai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Tapi biasanya lebih ke denda,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....