ATR/BPN Cimahi Pastikan Sertifikasi Tanah Pemkot Wakaf PTSL

  • 06 Feb 2026 16:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi memastikan bahwa sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, termasuk tanah wakaf, dapat diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selama memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, mengatakan program PTSL bersifat inklusif dan terbuka untuk berbagai status tanah, baik tanah pemerintah daerah maupun tanah wakaf. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah kelengkapan dokumen pendukung yang sah.

“Tanah milik Pemkot bisa melalui PTSL, begitu juga tanah wakaf. Wakaf masjid misalnya, sepanjang ada akta ikrar wakaf, itu bisa kami proses,” ujar Andhi, Kamis 5 Februari 2026.

Baca juga : Kemensos Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Ia menjelaskan, sertifikasi tanah milik Pemkot tidak selalu harus melalui PTSL. Namun demikian, seluruh proses sertifikasi aset pemerintah tetap diberikan tanpa pungutan biaya.

“Kalau untuk Pemkot, tanpa PTSL pun tetap kami layani dan tidak ada biaya, Rp0, tidak ada PNBP,” ucapnya.

Andhi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan status tanah, baik untuk kepentingan pemerintah maupun kepentingan keagamaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....