Dinsos Kota Bandung Lakukan Perkuat Penangan PPKS

  • 14 Jan 2026 14:03 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat penanganan tunawisma atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan pendekatan rehabilitasi sosial dasar setelah proses penertiban dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menangani permasalahan sosial secara komprehensif dan manusiawi.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Kota Bandung, Irvan Alamsyah, menjelaskan bahwa setiap tunawisma yang terjaring penertiban akan melalui proses asesmen terlebih dahulu. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penentuan tindak lanjut penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing individu.

“Setelah ditertibkan, kami memberikan rehabilitasi sosial dasar. Untuk tunawisma yang berasal dari luar Kota Bandung, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sementara untuk warga Kota Bandung, kami lakukan pengecekan administrasi kependudukan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta menilai kondisi sosial yang bersangkutan,” ujar Irvan, Rabu 14 Januari 2026.

Ia menambahkan, bagi tunawisma yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinsos Kota Bandung akan melakukan intervensi lanjutan atau merujuk yang bersangkutan ke panti rehabilitasi sosial. Proses rujukan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:BPBD Fokuskan Edukasi Mitigasi, Prototipe Rumah Tahan Bencana

“Dari hasil asesmen, ada yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial lanjutan di panti. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat agar penanganannya lebih optimal,” katanya.

Irvan menuturkan, program rehabilitasi sosial tunawisma ini telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Pada tahun sebelumnya, Dinsos Kota Bandung telah merujuk sejumlah tunawisma, termasuk yang dikenal masyarakat sebagai “manusia gerobak”, ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Mereka tidak hanya mendapatkan pembinaan, tetapi juga pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, peralatan kerja, bahkan difasilitasi tempat tinggal berupa kontrakan. Tujuannya agar mereka bisa mandiri dan tidak kembali ke kehidupan jalanan,” katanya.

Seluruh proses penanganan tunawisma dan PPKS, lanjut Irvan, dilakukan melalui mekanisme resmi Dinas Sosial. Penertiban dan penanganan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari laporan masyarakat, aparat wilayah, kepolisian, TNI, hingga instansi terkait lainnya.

“Ada yang kami rujuk ke balai rehabilitasi, ada pula yang kami kembalikan ke daerah asal. Penanganan ini juga berdasarkan laporan dari wilayah, kepolisian, TNI, serta instansi lainnya, termasuk laporan mengenai orang terlantar dan rumah singgah,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....