Sisa Anggaran PSU Dikembalikan ke Pemerintah Daerah
- 23 Sep 2025 21:48 WIB
- Bandung
KBRN, Tasikmalaya : KPU Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan sisa anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada senilai Rp 2,2 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan sisa anggaran, dilakukan oleh ketua dan komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin di pendopo baru, Senin (22/9/2025) malam.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, pengembalian sisa anggaran merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPU, setelah seluruh tahapan Pilkada selesai. “Anggaran yang diterima KPU sebesar Rp 39,5 Miliar. Dan sisanya sebesar Rp 2,2 miliar lebih, sudah kami kembalikan,” kata Ami, Selasa (23/9/2025).
Baca juga:Percepatan Perbaikan Rutilahu di Kota Cimahi Terancam Melambat
Sisa anggaran tersebut sudah ditransfer ke rekening pemerintah daerah pada 21 Agustus 2025 lalu. Namun, pihaknya melakukan penyerahan secara simbolis bersama Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.
"tahapan selama Pilkada sudah dilakukan dengan baik. Kami berharap kedepannya Pilkada bisa lebih baik," ujar Ami.
Sementara dalam kesempatan itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, berterima kasih pada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan, terkait ketiadaan kantor KPU yang permanen dan representatif, pihaknya mengaku sudah memikirkan hal tersebut.
"Tapi saat ini, kami fokus terhadap infrastruktur daerah, seperti jalan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....