Hailuki Dukung Masuk Sekolah Pukul 06.30, Ini Alasannya
- 08 Jun 2025 16:00 WIB
- Bandung
KBRN, Soreang : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M.Akhiri Hailuki mendukung sepenuhnya instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM), terkait jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Menurut Hailuki, kebijakan itu sejalan dan tidak bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.
" Dalam Perpres 87 tahun 2017 & Permendikbud 23 tahun 2017 hanya diatur soal durasi kegiatan belajar selama 8 jam sehari tidak diatur tentang jam masuknya," ujar Hailuki dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
" Jadi masuknya jam 06.30 tapi pulangnya pun harus lebih cepat sehingga tetap durasi belajar 8 jam sehari," tambahnya.
Baca juga : Polresta Bandung Gelar Patroli Jam Malam bagi Pelajar
Kebijakan itu juga senafas dengan aturan jam malam bagi pelajar yang tidak boleh keluar rumah diatas pukul 21.00 WIB untuk pendidikan karakter dan mencegah kenakalan remaja. Untuk menyukseskan kebijakan itu, Hailuki mengusulkan ada subsidi kendaraan untuk para pelajar tersebut.
" Saya usulkan juga perlu ada subsidi kendaraan umum bagi para pelajar SMP/SMA/Sederajat. Bentuknya Pemda bisa kerjasama dengan penyedia jasa angkutan umum," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
" Sehingga mobilitas para pelajar yang jarak rumah dengan sekolahnya jauh bisa terbantu. Selain itu juga bisa menghidupkan perekonomian angkutan umum," tandas Hailuki
Kebijakan subsidi angkutan umum bagi pelajar tersebut kata Hailuki, juga akan sejalan dengan larangan membawa motor pribadi ke sekolah yang sudah diberlakukan sebelumnya.
" Dengan demikian biaya transportasi pelajar akan lebih murah terjangkau dan para sopir angkutan umum bisa terjaga penghasilannya," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuki menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....